BKD dan KPU Tidak Libur

BKD dan KPU Tidak Libur

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Adanya gejolak virus Korona jadi kekhawatiran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka banyak berharap bisa libur atau mengisolasi diri di rumah. Tetapi, libur sepertinya tidak bisa diberlakukan kepada seluruh ASN, terutama ASN BKD Kepahiang.

Kepala BKD Kepahiang, Damsi A SSos mengatakan, jika jajarannya tidak berlaku libur khusus dibidang perbendaharaan. Karena setiap satu ASN perbendaharaan sudah memegang satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bila diliburkan maka dapat mengganggu proses pencairan anggaran untuk OPD bersangkutan.

\"Kalau kita tidak libur, khususnya di Perbendaharaan tetap harus masuk. Satu ASN sudah pegang satu OPD, jadi berkaitan dengan OPD bersangkutan,\" tegas Damsi, selasa (17/3).

Ia mengatakan, ada kebijakan libur atau bekerja dari rumah untuk ASN dan tenaga honorer di bidang lainnya, seperti sektor pendapatan. Dapat diatur sistem piket.

maka pegawasan yang masuk ada jadwal mereka bergantian tujuannya agar tidak terlalu ramai orang di kantor.\"Saya masih akan rapat lagi, tentu kalau di Bidang Pendapatan bisa diberlakukan libur, mungkin ada jadwal piketnya,\" terang Damsi.

Damsi menjelaskan, Pemkab Kepahiang sudah memutuskan meliburkan aktivitas di sekolah bagi murid dan mengimbau para ASN agar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Korona.

Tetapi sektor-sektor urgen harus tetap berjalan, seperti kesehatan, RSUD dan pelayanan lainnya supaya roda pemerintah tidak lumpuh. Bahkan pemerintah mengingat warga untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang tidak memberlakukan libur kerja untuk karyawan dan jajarannya selama 14 hari kedepan. Seluruh staf KPU tetap wajib masuk kantor sesuai dengan jadwal kerja biasanya serta melaksanakan seluruh tahapan Pilkada.

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd menjelaskan, kebijakan tidak adanya libur bagi karyawan dan jajaran sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 4 tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi corana (Covid-19).

\"Sesuai SE tidak ada libur, kita tetap masuk kerja seperti biasanya. Karena tahapan Pilkada tetap berjalan sebagaimana jadwalnya,\" tegas Supran, selasa (17/3).

Menurut Supran, KPU RI hanya membatasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, tetapi untuk seluruh kegiatan rutin tetap berjalan. \"Ada beberapa tahapan pencegahan yang dilakukan, diantaranya menghindari kegiatan bersifat mengumpulkan massa atau orang banyak.

Kemudian di kantor kita siapkan cuci tangan, maka setiap karyawan dapat menjaga kebersihan tanganya setiap keluar masuk kantor,\" ucapnya.

Menurutnya, terkait dengan rencana pelantikan 351 orang anggota PPS terpilih pertanggal 22 Maret 2020 mendatang, tetap akan dilaksanakan. Hanya saja.

teknis pelaksanaan pelantikan masih proses pembahasan kelima komisioner. \"Sebab adanya imbauan untuk menghindari kegiatan yang mengumpulkan orang banyak,\" pungkasnya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: