Antisipasi Corona, Sekolah Libur 14 Hari

Antisipasi Corona, Sekolah Libur 14 Hari

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akhirnya mengambil kebijakan meliburkan sekolah baik itu dari PAUD, SD, hingga SMP untuk belajar di rumah 14 hari kedepan, terhitung mulai Selasa (17/3). Hal ini mengantisipasi dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Imbauan itu disampaikan Bupati Kaur sesuai dengan Surat Edaran nomor 800/227/tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Kaur Gusril Pausi MAP, senin (16/3).“Ini juga instruksi dari Bapak Presiden, karena angka peningkatan Virus Corona di Indonesia yang terus meningkat. Sehingga kita meliburkan anak-anak sekolah,” kata Bupati Kaur, senin (16/3).

Dikatakannya, selain aktivitas sekolah sejumlah kegiatan seperti Posyandu, kegiatan yang sifatnya di lapangan atau mengumpulkan orang banyak, juga diinstruksikan ditiadakan. Bukan hanya itu bupati juga membatasi perjalanan luar daerah sejumlah pejabat serta ASN. Serta menerima tamu dari luar daerah hingga berangkat keluar daerah.

“Ini sudah dibahas tadi, salah satu langkah yang kita lakukan kita mengambil beberapa kebijakan, termasuk meniadakan apel ASN dan juga absen finger print kita tiadakan diganti dengan absen manual,” tegas bupati.

Ditambahkan, ia juga menginstruksikan kepada sejumlah fasilitas umum, seperti tempat umum, tempat hiburan, hotel restoran dan lainnya menyediakan sarana cuci tangan berupa air yang mengalir dan sabun antisepti/hand sanitizer.

Intruski lain juga yakni menunda kegiatan pertandingan pertandingan pendidikan dan juga lomba lomba lain yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. “Meminta kepada masyarakat untuk mendekatkan diri dan memohon kepada Allah agar dihinjdari dari penyakit menular, dan jaga kebersihan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Kaur diruang Sekda Kaur sempat menggelar rapat terbatas dengan pihak terkait diantaranya tim kesehatan, BKD PSD, RSUD dan tentunya Dinkes. Hasilnya selaian mengusulkan belajar dirumah untuk siswa siswi juga mengusulkan pembatasan beberapa kegiatan ASN dibatasi dengan bupati.

“Hasil rapat itu langsung disetujui bupati dan diterbitkan SE yang langsung disebar kesejumlah OPD dan masyarakat Kaur,” tambah Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi, senin (16/3). (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: