Edar Ekstasi Senilai Ratusan Juta, Oknum Pegawai Kemenkumham Ditangkap 

Edar Ekstasi Senilai Ratusan Juta, Oknum Pegawai Kemenkumham Ditangkap 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkulu, karena mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan ASN berinisial FBW (33) Hal ini merupakan pengembangan dari Polres Bengkulu, yang sebelumnya telah di tahan seorang laki-laki berinisial RM (22) yang juga merupakan Target Operasi (TO) yang ditangkap saat melakukan transaksi.

Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba IPTU Samson Sosa Hutapea SIK dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/3) pukul 13.00 WIB di Mapolres Bengkulu.

Samson mengaku benar ada seorang pelaku dari ASN Kemenkumham dan sudah lama menjadi TO. Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di dua lokasi penangkapan yakni di Jalan Adam Malik, Kel. Pagar Dewa dan di Jalan Perum Griya Asri Kel. Surabaya.

\"Di TKP pertama kita amankan pelaku pukul 16.30 WIB dengan inisial RM, kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati TKP kedua di perumahan Griya Asri, untuk pelaku berinisial FBW,\" ujar Samson.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamnkan yakni satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 60 gram serta 50 butir pil ekstaci, kemudian ada dua handphone merk oppo dan xiaomi.

\"Untuk barang bukti narkotika sendiri dari pengakuan pelaku diperoleh dari dalam Provinsi Bengkulu,\" terangnya.

Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan selama 5 bulan, dan akan dilakukan penyelidikan lebih dalam, terkait apakah ASN ini menjual untuk masyarakat umum atau untuk di masukan ke dalam Lapas.

\"Kita masih dalami mereka menjual ini untuk umum atau dimasukan ke dalam lapas, mereka menjual 3 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 600 ribu, Kalu dirupiah kan totalnya bisa Rp. 200 juta,\" kata Kasat Narkoba.

Dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI tentang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: