Samcodin Dijual kepada Pelajar

Samcodin Dijual kepada Pelajar

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Selain dijual belikan kepada orang dewasa, obat batuk jenis Samcodin juga dijual RI (32), juga dijual kepada para pelajar.

Pengakuan tersangka RI, mengedarkan obat batuk jenis Samcodin di Kabupaten Rejang Lebong karena untuk menambah penghasilan.“Hanya untuk menambah penghasilan saja,” jelasnya, kamis(12/03).

Menurutnya, untuk konsumen yang membeli obat batuk Samcodin untuk dicampur dengan tuak merupakan anak-anak, mulai dari anak SMP hingga SMA dan masyarakat umum. Cara pengunaannya Samcodin diminum 30 menit sebelum meminum tuak.“Minimal biasa beli sebanyak 10 butir dan langsung dikonsumsi,” akunya.

RI mengatakan, dirinya sangat menyesal atas apa yang telah ia lakukan. Sehingga dirinya akan tobat dan tidak akan lagi menjual hal-hal yang dapat membuat orang mabuk.“Saya menyesal dan kapok, ga akan saya ulangi lagi,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh tersangka RI yang menjual obat batuk kepada masyarakat yang ingin mabuk karena dicampur dengan minuman tuak.

“Apalagi yang banyak membeli anak-anak yang seharusnya mereka belajar, bukan mabuk-mabukan,” sampainya.

Memang dalam pengakuannya, RI menyesali perbuatannya. Akan tetapi pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum. Dimana RI dijerat pasal 197 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.“Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, AS yang merupakan bandar sabu yang juga berhasil diungkap Satres Narkoba Poles Lebong, mengaku bahwa dirinya bukanlah bandar ataupun penjual sabu, karena hanya membeli dan mengkonsumsi sendiri.“Saya konsumsi sendiri dan tidak ada saya jual dan baru mengkonsumsi 1 tahun belakangan ini,” dalihnya.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIK menegaskan, silahkan tersangka mau berdalih bahwa dirinya bukan bandar atau penjual, namun hal tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.

“Itu hak dia mau bilang apa, namun Sat Res Narkoba akan membuktikan bahwa dirinya bukan hanya mengkonsumsi, namun juga menjual sabu,” ucapnya

Ditambah lagi ketika melakukan penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita dari tersangka, seperti plastik bening yang biasa digunakan bandar atau pembeli untuk membagi sabu dengan jumlah yang lebih kecil, korek api serta jarum korek api yang digunakan untuk menyabu, skop plastik dan timbangan elektronik.“Itu berhasil ditemukan pada tersangka dan telah kita amankan,” ujarnya.

Untuk diketahui, AS sendiri merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Dimana di tahun 2011 yang lalu dirinya sempat menjalani hukuman selama 2 tahun.

Setelah bebas sempagt berhenti sebentar dan kembali melanjutkan bisnis haramnya ini.“Dia resedivis sehingga hukuman yang akan diterima tersangkananti akan lebih berat dari sebelumnya,” tegansya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: