Asyik Ganja, Pemuda Kepahiang Diamankan
KEPAHIANG, BE- Alfianto (19), warga Dusun Kepahiang yang tengah asyik dan fly menghisap ganja, Sabtu (9/6) malam, digelandang ke Mapolres Kepahiang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa lintingan daun ganja dan satu paket daun ganja kering yang disimpan tersangka di rumahnya. Sayangnya dalam penangkapan tersangka ganja ini, petugas tidak mampu mengamankan salah seorang rekan tersangka yang berinisial DA (22) dikarenakan keburu kabur sewaktu dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH melalui Kasat Reskrim Iptu Yosril S SH menyampaikan penangkapan tersangka ini dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB yang lokasi penangkapannya tidak jauh dari kediaman orang tua tsk di Dusun Kepahiang. Dimana pada waktu dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian tsk sedang nongkrong di pinggir jalan bersama dengan rekannya DA yang saat ini masih buron. \"Kebetulan beberapa anggota kita saat itu tengah patroli dan melewati tempat tersangka yang lagi nongkrong ini. Karena curiga dengan kondisi tsk yang seperti orang teler, anggota pun mendekati keduanya. Namun sewaktu mendekat rekan tsk ini langsung berlari sehingga petugas kita pun curiga dan langsung melakukan penangkapan,\" ujar Kasat. Dikatakannya, waktu itu tsk yang ditangkap ini juga langsung mengakui jika dirinya tengah mengkonsumsi narkoba kategori I jenis ganja. Dan petugas yang curiga akan masih adanya barang haram tersebut langsung mengintrograsi tsk ini dan didapatlah barang bukti ganja lainnya di rumah tsk ini. \"Sesuai ditangkap tsk mengakui jika dirinya baru mengkonsumsi ganja. Tak berhenti sampai disitu dari hasil keterangan tsk ini kita juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua tsk dan ditemukan 1 paket kecil daun ganja kering siap pakai yang disimpan tsk dalam buku dikamarnya serta setengah linting ganja yang baru selesai digunakan oleh tsk sebelum tsk dan rekannya itu pergi nongkrong dipinggir jalan, dimana total keseluruhannya sekitar 2,4 gram daun ganja kering,\" jelas Kasat. Dijelaskan Kasat, dari hasil tes urine yang dilakukan pihaknya, tsk warga dusun Kepahiang yang dilakukan penangkapan ini memang positif menggunakan barang haram tersebut. \"Saat ini tsk masih kita amankan, sementara rekan tsk yang melarikan diri masuk dalam DPO dan kita buru,\" jelas Kasat. Adapun sebelum berita ini diturunkan, pihak Polres masih melakukan pengejaran terhadap DA yang kabur sewaktu disergap petugas. Namun upaya pengejaran tersebut sampai dengan saat ini belum membuahkan hasil sehingga untuk saat ini masih diamankan tsk Alfianto warga dusun Kepahiang ini. \"Sementara ini pihak kita menduga tsk bukan hanya pemakai tapi juga pengedar narkoba kategori I jenis ganja ini. Dan atas perbuatan kita menjerat tsk dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,\" tandas Kasat. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: