402 Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

402 Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

LEBONG, Bemgkulu Ekspress – Hanya mempunyai anggaran sebesar Rp 70 juta untuk mensertifikatkan sebanyak 402 tanah, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mengusulkan pembuatan sertifikat masuk kedalam program Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah pengadaan yang dimulai dari tahun 1970 hingga pengadaan di tahun 2017 yang lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Rizka Putra Utama MSi mengatakan, dari informasi yang ia terima dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong anggaran yang ada hanya sebesar Rp 70 juta.“Karena mereka beralasan keterbatasan anggaran dikarenakan adanya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2020 ini,” jelansya, rabu(11/03).

Untuk itulah, sambungnya, dalam membuat sertifikat tanah milik Pemkab Lebong yang saat ini masih banyak belum memiliki sertifikat, nantinya akan dilakukan secara bertahap atau sesuai dengan anggaran yang nantinya dimiliki setiap tahunnya.

“Jadi sesuai anggaran yang diusulkan dan didapat maka akan dibuat sertifikatnya,” sampainya.

Kurangnya anggaran untuk membuat sertifikat tanah Pemkab, pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong dengan mengusulkan pembuatan sertifikat di 4 titik lokasi tanah berbeda melalui program PTSL.“Usulan telah kita ajukan, belum tahu apakah diakomodir atau tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui pada tahun 2019 yang lalu, antara Pemkab Lebong dengan BPN telah melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam penertiban aset tanah.

“Untuk itulah, agar tanah milik Pemkab bisa cepat memiliki sertifikat dimasukan kedalam program PTSL dan diminta tidak banyak karena itu juga diperuntukan untuk masyarakat,” ujarnya

Untuk diketahui, tanah milik Pemkab yang belum memiliki sertifikat merupakan tanah yang saat ini masih lahan kosong maupun tanah yang telah memiliki bangunan ataupun dibangun sarana dan prasarana umum untuk masyarakat maupun diperuntukan untuk keperluan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).“Untuk tahun ini tanah mana yang akan dibuat sertifikatnya, nantinya Disperkim yang akan melaksanakannya,” tutup Rizka.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: