1 Anggota Polisi Dipecat

1 Anggota Polisi Dipecat

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Untuk ke-2 kalinya, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur Sik menggelar upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melanggar disiplin atau kode etik profesi Polri.

Kemarin (10/03), di lapangan upacara Mapolres Lebong, dilakukan PTDH terhadap Bripda Heri Yadi, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pemecatan tersebut.Diketahui Bripda Heri Yadi menjabat sebagai Ba Sat Sabhara Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Ichssan Nur SIk mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Polri dan atau pasal 7 ayat 1 huruf b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Sebelumnya yang bersangkutan telah kita ingatkan, namun peringatan tidak digubris, sehingga terpaksa dilakukan PTDH,” jelasnya, kemarin (10/03).

Menurutnya, dalam masa kepemimpinnaya sebagai Kapolres Lebong 4 masuk 5 bulan, memang sudah ada 2 anggota Polres Lebong yang di PTDH. Namun hal tersebut merupakan upaya yang terakhir agar tidak mengganggu kinerja Polri.“Memang sudah 2 saya pecat dan berharap pemecatan ini yang terakhir dilakukan,” sampainya Ditambahkan Kapolres, sangatlah disayangkan jika seseorang yang selama ini telah menjadi seorang anggota Polri,namun dipecat karena kesalahannya sendiri.

“Sesuai aturan maka dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ujarnya

Dengan dilakukannya PTDH, dirinya akan mengumpulkan seluruh anggota satuan Polres Lebong dan jajarannya, untuk menyampaikan jangan ada lagi anggota Polri yang tidak mau menjalankan tugasnya.

Apalagi menjadi seorang anggota Polri tidaklah mudah karena banyak tes yang harus dilalui.“Ini setelah jadi, tidak mau bertugas, sementara ada ribuan orang yang mau mendaftar sebagai anggota Polri dan tidak terpilih,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: