Anak di Bawah Umur Dilarang Menikah

Anak di Bawah Umur Dilarang Menikah

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sepanjang 2019, jumlah perempuan yang menikah di bawah umur mencapai 285 kasus. Angka tersebut meningkat sebesar 38 persen dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 206 kasus.  Menanggapi hal tersebut, Mitra Mampu Bengkulu dalam hal ini Yayasan PUPA, Cahaya Perempuan WCC, dan KPI wilayah Bengkulu mengimbau agar tidak menikahkan anaknya yang belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun karena akan ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak bisa mendapatkan buku nikah.

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani mengatakan, setiap perempuan berusia di bawah 19 tahun yang ingin melangsungkan pernikahan harus atas izin Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Sehingga sebelum ada izin dari pengadilan selama itu tidak diperkenangkan untuk menikah.

\"Kalau dulu pernikahan perempuan usia 16 tahun dan laki laki 18 tahun tetapi sekarang sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2019, laki-laki dan perempuan berlaku sama yaitu 19 tahun,\" kata Susi Handayani pada Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Gedung Serba Guna Pemprov Bengkulu, kemarin (9/3).

Dijelaskan, tujuan pemerintah melakukan pembatasan tersebut supaya ada perlindungan terhadap anak perempuan agar bisa menghindari perkawinan dini. Selain itu, secara psikologi perempuan bisa persiapkan pernikahan yang benar-benar matang sehingga dapat menghindari konflik rumah tangga dan perceraian.

\"Selain itu, pembatasan tersebut juga merupakan perlindungan anak untuk kelanjutan pendidikan dan malarang anak menikah dini,\" tutur Susi Handayani.

Menurutnya, pernikahan dini terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, alasan yang banyak datang dari orang tua seperti faktor ekonomi. Alasan ini supaya bisa membantu mencari nafkah. Kedua, sudah terlanjur melakukan hubungan terlarang. Untuk melakukan pencegahan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

\"Kita rutin sosialisasikan ke masyarakat dan bekerjasama dengan Pemerintah,\" ujar Susi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Hj Forita R mengatakan, dengan adanya Perma Nomor 5 Tahun 2018 pernikahan di bawah umur 19 tahun harus ada dispensasi terlebih dahulu dari Pengadilan Agama melalui KUA. Jika Pengadilan Agama tidak memberikan dispensasi maka pernikahan di bawah umur tidak diperbolehkan dan tidak akan diterbitkan buku nikah.

\"Kalau siapa yang berani menikahkan akan kena hukuman juga,\" ujarnya.

Bahkan pihaknya telah bekerjasama dengan seluruh aparat KUA, kalau ternyata KTP-nya di bawah usia 19 tahun harus dianjurkan meminta dispensasi menikah di pengadilan penduduk setempat sesuai domisilinya. \"Bagi aparat atau petugas di bawah Kementerian Agama agar mematuhi aturan sesuai prosesur peraturan perundangan yang berlaku, kalau tidak sesuai prosedur dan ada yang melapor maka yang bersangkutan akan dipidana,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: