BPJS Bengkulu Tunggu Arahan Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena MA mengabulkan gugatan Judicial Review atas Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 yang mengatur penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumberdaya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bengkulu Mitra Akbar menjelaskan BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut.
\"Pada dasarnya BPJS Kesehatan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait dengan hasil putusan MA tersebut. Karena BPJS kesehatan itu tunduk dengan aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,\" ungkap Mitra Akbar kepada bengkuluekspress.com, di ruangannya, Selasa (10/3).
Namun Mitra memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan akan tetap dan tidak ada perbedaan dari pelayanan sebelumnya. Karena BPJS kesehatan hingga saat ini belum menerima salinan resmi dari pemerintah dan masih menunggu informasi ketetapan resmi dari pemerintah pusat.
Disinggung soal jika masyarakat sudah terlanjur membayar dengan rencana kenaikan sebelumnya sejak dua bulan lalu, Mitra menambahkan, belum berani komentar. Karena pihaknya akan melihat dalam beberapa hari ketika putusan sudah diterima.
Untuk diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Keputusannya MA, mengabulkan pembatalan pasal dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat 1 dan 2. Karena dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: