Ada Desa Tolak PTSL
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Disaat desa lain ingin mendapatkan program pembuatan sertifikat dengan biaya murah. Lain halnya dengan Desa Telaga Dalam, Pino Raya Bengkulu Selatan (BS). Desa ini justru menolak program pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) BS, Surahman ST MH mengatakan, penolakan program tersebut disampaikan Kepala Desa setempat dengan membuat surat pernyataan penolakan.“Surat penolakan program PTSL ditandatangani langsung sang kades di atas materai Rp 6000 oleh Pak Sirman,” katanya.
Dikatakan Surahman, alasan Kades menolak program tersebut lantaran di desanya sudah tidak banyak lagi lahan atau rumah warga yang tidak memiliki sertifikat Padahal, sambung Surahman, adanya program tersebut untuk membantu warga mendapatkan sertifikat atas lahan atau bangunannya dengan biaya murah.
Pasalnya sesuai yang ditetapkan peraturan bupati (Perbup) BS, biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL hanya Rp 200 ribu.“Alasan kades karena lahan di desa mereka tinggal sedikit lagi yang belum bersertifikat,” ujarnya.Dijelaskan Surahman, pada 2020, program PTSL di BS untuk 6 ribu persil lahan.
Adapun lokasinya tersebar di Kecamatan Pasar Manna, Kota Manna, Kedurang, Pino Raya, Pino, Seginim dan Kedurang Ilir. Untuk di Pino Raya salah satunya di Desa Telaga Dalam. Namun dengan adanya penolakan tersebut, dirinya mengaku akan menyampaikannya ke Bupati BS.
“ Adanya desa yang menolak ini, akan kami sampaikan ke Bupati,” imbuhnya.
Surahman menjelaskan, meskipun ada desa yang menolak, namun BPN belum bisa menggantinya dengan desa lain Sebab, meskipun ada desa yang mundur pihaknya tetap akan memfokuskan pada desa lainnya yang sudah terdaftar.
“Kita fokuskan ke desa lain yang terdaftar, jika nanti dari desa-desa tersebut tida tercapai target 6 ribu persil, barulah kita masukan desa lainnya,” beber Surahman.
Sementara itu, Kepala Desa Telaga Dalam, Sirman saat dihubungi handponenya sedang tidak aktif. Sehingga tidak didapat konfirmasi terkait kepastian penolakan atas program PTSL tersebut. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: