8 Kubik Kayu, 1 Tsk Diamankan

8 Kubik Kayu, 1 Tsk Diamankan

LEBONG, Bengkulu Ekspress-Satuan Reskrim unit Pidana Umum (Sat Res unit Pidum) Polres Lebong amankan 1 orang pelaku perambah hutan berinisial SY (39) warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, 8 kubik kayu campuran (jenis Semalo dan Meranti), 5 unit kendaraan roda dua, 1 unit mesin Circular Saw dan 1 unit mesin Chain saw.

Diamankannya tersangka SY yang merupakan target oprasi (TO) Laoran Polisi tertanggal 03 Oktober 2019 yang lalu dan ketika menggelar Oprasi Wanalaga Nala 2020 tersangka berhasil diamankan.

Pada saat mengamankan tersangka SY berhasil disita kayu jenis Semalo sebanyak 4 kubik dengan berbagai ukuran dengan jumlah 119 potong.

Dimana tersangka sendiri mengambil kayu dikawasan hutan Lindung (HL) di wilayah Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan. Sementara untuk 4 kubik kayu lainnya (ratusan ukuran) berhasil diamankan di wilayah Lebong Selatan dekat dengan proyek PT Pertamina Gheotermal Energy (PT PGE).

Namun untuk para tersangka belum berhasil ditangkap meskipun sebelumnya sempat kejar-kejaran. Namun anggoat berhasil mengamankan 5 unit motor dan 1 unit Chain Saw di lokasi yang diduga milik para pelaku yang melarikan diri.

Tidak sampai disitu, ketika kembali melakukan penyisiran di kawasan hutan lindung, kepolisian kembali berhasil menemukan 1 unit mesin Circular saw yang digunakan para perambah hutan untuk memotong kayu hasil tebangan menjadi berbagai jenis potong, di kawasan Kampung Bogor Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kasat Reskrim IPTU Andi Ahmad Bustanil SIk dan Kanit Pidum IPDA Hardi Yanto Daenk S TR K, mengatakan ditangkapnya tersangak SY berawal dari adanya laporan dari masyrakat yang mengatakan SY berada di kawasan Rimbo Pengadang yang bekerja sebagai tukang las.

“Pada saat itu anggota Polres Lebong di banck up Polsek Rimbo Pengadan menyamar untuk membuat tralis dan lansgung melakukan penangkapan,” jelasnya, kamis (05/03).

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf A JO pasal 12 huruf D Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Karena tersangka dengan sengaja memuat,membongkar mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan hutan tanpa izin. “Untuk ancaman pidana diatas 5 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan SY dari hasil perambahan hutan yang ia lakukan, akan dijual kepada masyarakat yang menginginkannya, termasuk depot-depot kayu yang ada di Kabupaten Lebong. “Kayu saya jual setiap kubiknya dijual sebesar Rp 2,7 juta hingga Rp 3 juta,” dalihnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: