Usulan Nikah Berusia 19 Tahun Ditolak

Usulan Nikah Berusia 19 Tahun Ditolak

\"\"TAIS,Bengkulu Ekspress - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Seluma terpaksa menolak warganya untuk nikah. Pasalnya, KUA di 14 kecamatan masih menemukan usulan warga yang menikah diusia 19 tahun.

\"Jika sudah melebihi 19 tahun diperbolehkan, namun jika belum usia tersebut tidak bisa,\" tegas Kakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, H Drs Herman Yatim kepada wartawan

Disampaikannya, KUA bisa melayani usulan warga yang akan menikah di usia dini tersebut asalkan memiliki penetapan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) yang memperbolehkannya. Seperti contohnya pada pernikahan dini setelah terjadinya pergaulan bebas, namun dipastikan ini juga sulit terwujud.

\"KUA akan memproses pernikahan dini apa bila ada penetapan dari PN,\" tegasnya.

Dibeberkan Herman, tidak menampik jika di tahun 2020 ini saja masih ditemukan usulan pernikahan dini di KUA. Sedikitnya 18 pasang usulan pernikahan dini ditemukan, namun tetap saja tidak diterima dan tolak.

Akan tetapi pihaknya tetap akan intensifkan melakukan sosialisasi UU perkawinan No 16 tahun 2019 atas revisi dari UU pernikahan No 1 tahun 1974.\"Kita tetap akan memberikan pemberitahuan akan diberlakukannya undang undang pernikahan ini,\" imbuhnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: