Sekretariat PPK di Kantor Camat

Sekretariat PPK di Kantor Camat

CURUP, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong mengungkapkan, untuk sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagian besar di kantor Camat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.Hanya untuk sekretariat PPK Kecamatan Sindang Kelingi yang berada di luar kantor camat.

\"Sebagian besar sekretariat PPK berada di kantor camat, hanya sekretariat PPK Kecamatan Sindang Kelingi yang di luar kantor camat,\" terang Sekretaris KPU Rejang Lebong.

Martoni MPd usai menggelar rapat dengan Ketua PPK dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong Rabu (4/3) kemarin.

Dijelaskan Martoni, meskipun sekretariat PPK Kecamatan Sindang Kelingi berada di luar kantor camat, namun lokasinya masih berada satu komplek atau berhadapan dengan kantor camat.

Karena yang dijadikan sekretariat PPK untuk Kecamatan Sindang Kelingi adalah rumah dinas dokter.\"Untuk sekretariat PPK Sindang Kelingi kita menggunakan rumah dokter dan sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Dinas Kesehatan,\" tambah Martoni.

Dijelaskan Martoni, untuk sekretariat PPK sendiri memang menggunakan bangunan milik pemerintah, karena menurutnya yang bertanggungjawab untuk menyediakan sekretariat PPK adalah pemerintah.

mengingat KPU Rejang Lebong tidak memiliki anggaran untuk sewa sekretariat PPK.

Disisi lain terkait dengan petugas yang akan mengisi sekretariat PPK sendiri, menurut Martoni saat ini nama-nama yang akan menjadi petugas sekretariat PPK mulai dari sekretaris hingga dua orang stap teknis semuanya sudah siap.

Dimana menurutnya petugas sekretariatan PPK ini merupakan para ASN baik dari ANS kecamatan sendiri maupun dari ASN kelurahan dari masing-masing kecamatan.

\"Untuk sekretariatan PPK Pilkada kali ini syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres lalu, yaitu minimal berpangkat IIB, kalau Pileg kemarin minimal IIIA untuk sekretarsi,\" paparnya.

Meskipun nama-nama yang akan mengisi sekretariatan PPK di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah ada, namun pihaknya akan mengusulkan nama-nama tersebut ke Bupati Rejang Lebong untuk diterbitkan SK sekretariatan PPK oleh Bupati Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Martoni juga mengungkapkan keberadaan sekretariatan PPK ini sendiri diataru sesuai dengan keputusan KPU nomor 66 tahun 2020.

Dimana menurutnya dalam keputusan tersebut disebutkan paling lambat tujuh hari setelah pelantikan PPK, sekretariatan PPK harus dibentuk untuk mendukung seluruh aktifitas PPK.\"Keberadaan sekretariat PPK ini sangat penting

 karena bila tidak ada sekretariat, maka PPK akan lumpuh, bahkan anggaran belum bisa kita turunkan bila belum ada sekretariat,\" demikian Martoni.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: