5 Hari Kerja Dimulai 16 Maret

5 Hari Kerja Dimulai 16 Maret

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Selesai melaksanakan rapat dan kajian lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali akan menerapkan sistem kerja 5 hari yang akan dimulai sejak tanggal 16 Maret mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, semua persiapan telah dilaksanakan dan saat ini tinggal menunggu tandatangan dari Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi untuk menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan sistem kerja 5 hari.

“Kita tinggal menunggu tanda tangan dari Bapak Bupati lagi,” ucapnya, rabu (04/03).

Menurutnya, diubahnya sistem kerja dari 6 hari menjadi 5 hari merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan. Baik pelayanan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pelayanan kepada masyarakat. Karena dengan dibuatnya 5 hari kerja, maka biasanaya kerja mulaid ari pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, bertambah 2 jam yaitu hingga pukul 16.00 WIB.“Jadi pelayanan kepada msayarakat akan lebih maksimal,” ucapnya.

Ditambahkan Mustarani, diubahnya sistem kerja menjadi 5 hari bukan berarti akan mengurangi jumlah waktu kerja setiap minggunya. Dimana sesuai dengan Peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB), jam kerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 37,5 jam per minggu.“Jadi mau 6 atau 5 hari kerja, yang paling penting setiap ASN mampu mencapai 37,5 jam kerja,” ucapnya.

Memang selain untuk meningkatkan pelayanan, sambungnya, diubahnya sistem kerja menjadi 5 hari setiap minggunya, ada usulan dari OPD yang jauh dari pusat pemerintahan. Seperti usulan dari Kecamatan Pinnag Berlapis, Topos, Rimbo Pengadang dan yang lainnya yang mengalami kendala karena ketika melakukan pengurusan, OPD jauh terlambat karena masalah jarak tempuh.

“Selain itu seluruh Pemkab di Provinsi Bengkulu juga telah menerapkan 5 hari kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menerapkan 5 hari kerja, nantinya akan disusul dengan penerapan E-Absensi yang akan dimulai 1 April 2020 ini.

Dimana E-Absensi yang langsung terkoneksi dengan jaringan internet yang langsung terintegritas dengan softwere yang ada di Dinas Komunkiasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong.“Dengan penerapan E-Absensi, akan dapat meningkatkan tingkat kedisiplinan para ASN,” sampainya.

Dimana E-Absensi nantinya akan sangat berpengaruh dengan Tunjangan Kinejra (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena ASN yang selama ini sering pulang kerja sebelum waktunya serta memanipulasi data akan semakin tertutup.“Pastinya apa yang akan diterapkan untuk memperimbangkan kinerja dan tidak ada maksud atau hal-hal yang negatif,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: