Tambang dan Perkebunan Dikaji Ulang
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - DPRD Kabupaten Kaur melalui Pansus RTRW kembali menggelar rapat pembahasan di DPRD Kaur Senin (2/3).
Pembahasan yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kaur ini untuk memfinalkan apa saja kajian yang akan disimpulkan sebelum menggelar paripurna DPRD Kaur.
Kini sudah 90 persen tugas dan wewenang Pansus RTRW selesai, namun ada beberapa poin lagi yang perlu penyelesaian.
“Beberapa poin RTRW yang akan kita revisi diantaranya mengenai tambang pasir besi, tambak udang dan juga perkebunan akan dilakukan revisi,” kata Keua Pansus Deny Setiawan SH, senin (2/3).
Dikatakannya, revisi tersebut perlu dilakukan mengingat banyak zonase yang tidak sesuai, selain itu juga ada beberapa item yang menjadi poin pokok pendirian tambak, tambang hingga perkebunan yang tak lagi sesuai dengan semestinya sehingga perlu dilakukan perubahan.
Misalnya lokasi perkebunan, lokasi tambak hingga tambang.“Juga termasuk jarak dengan pemukiman, jarak dengan bibir pantai hingga yang lainnya perlu dilakukan pengkajian ulang tentunya tidka bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi,” terangnya.
Ditambahkannya, diperkirakan di bulan Maret ini Pansus sudah dapat menyampaikan hasil kinerjanya ke pimpinan DPRD dan dapat mengagendakan rapat sebelum dilakukan paripurna.
Artinya diperkirakan dalam beberapa bulan kedepan revisi RTRW yang selama ini ditunggu tunggu dapat secepatnya selesai sehingga dapat dilakukan penerbitan perda terbaru merevisi Perda RTRW sebelumnya.
“Secepatnya kita selesaikan sehingga dapat dibahas dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Kaur,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: