2 Pencuri Kotak Amal Diringkus

2 Pencuri Kotak Amal Diringkus

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Berakhir sudah petualangan dua anak baru gede (ABG) bernisial NS (17), warga Kelurahan Bandar dan DS (15), warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Dua pelaku yang sudah beraksi mencuri kotak amal masjid dan warung manisan di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu, harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur.

Aksi pencurian yang mereka lakukan dihentikan Tim Buser Polres Kaur, Sabtu (29/2).“Untuk tersangka bersama barang bukti kotak amal masjid itu sudah kita amankan di Polres, dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Kairuman SE MSi, minggu(1/3).

Data terhimpun BE, dua ABG itu berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah masing-masing tersangka. Tertangkapnya para pelaku bermula dari laporan beberapa pengurus masjid di Desa Pasar Saoh dan Masjid Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.

Pada saat itu, pelapor melaksanakan salat Subuh bersama masyarakat di desa tersebut. Lalu ada salah satu warga yang melaporkan bahwa ada kotak amal berada di sekitar Taman Benika Kota Bintuhan, lalu kemudian pelapor mengecek ke dalam masjid, dan ternyata kotak amal masjid itu telah hilang. Mendapati kejadian tersebut, pelapor langsung melapor ke Mapolres Kaur.

“Para tersangka ini mengambil kotak amal itu malam-malam saat orang sedang tidur, dan dari hasil pengakuan korban sudah dua TKP dan dua TKP lagi mencuri di warung manisan milik warga,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, dari laporan ini polisi bergerak cepat. Penyelidikan pun kemudian mengarah ke pelaku. Dari laporan ini petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan, dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing. Selanjutnya oleh polisi pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.

“Waktu kita tangkap tidak ada perlawanan. Para tersangka ini banyak TKP terlibat dan untuk sementara ini empat TKP, dan untuk keterlibatan pelaku lain masih kita selidiki,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, dua ABG ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur dan didijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: