Berkas CPNS Dideadline 10 Maret

Berkas CPNS Dideadline 10 Maret

BENTENG, Bengkulu Ekapress - Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Prajab, seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus pada seleksi tahun 2018 diwajibkan melengkapi berkas.

Berkas pengangkatan CPNS menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau biasa disebut 100 persen PNS harus diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng.

\"Sebelum surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS diterbitkan, CPNS wajib melengkapi berkas pendukung,\" kata Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui , M Ario Nuvanto.

Pria yang akrab disapa Opan ini mengatakan, banyak syarat yang mesti diserahkan. Meliputi, surat pengantar dari OPD, permohonan untuk diangkat PNS, foto kopi SK CPNS dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Benteng, surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Benteng, SKCK, SKP penilaian 1 tahun terakhir.

\"Berkas paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Maret,\" tegas Opan.

Setelah semuanya lengkap, lanjut Opan, SK pengangkatan CPNS akan disampaikan ke Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH untuk ditandatangani sebelum akhirnya dibagikan.\"Pembagian SK akan diawali dengan prosesi pelantikan PNS. Diprediksi pelantikan dilakukan bulan depan,\" demikian Opan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: