Bawaslu Proses Laporan Calon PPK

Bawaslu Proses Laporan Calon PPK

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BU menindaklanjuti laporan yang disampaikan salah satu calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Dedi Suyadi karena gagal masuk 5 besar.

Dedi tidak masuk 5 besar setelah adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU BU.Sekretaris Bawaslu BU, Taufik Akbar Pane mengatakan calon PPK tersebut tidak terima keputusan KPU yang mencoretnya dari 5 besar setelah adanya tanggapan masyarakat tahap kedua pada tanggal 25 Februari lalu.\"Untuk laporannya sendiri sudah kami terima, untuk saat ini surat tersebut sudah dalam proses. Kemungkinan Senin (2/3) akan kitabtindaklanjuti,\" kata Taufik.

Menurut Taufik, sebelumnya Dedi Suyadi mendaftar calon PPK dari Kecamatan Kerkap. Ia mempertanyakan hasil pleno KPU yang tidak memasukkan namanya dalam lima besar setelah masa tanggapan dari masyarakat tahap kedua, lantaran pihak KPU menyatakan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam salah satu partai politik.

\"Sebenarnya kalau hanya lantaran bersangkutan pernah sebagai saksi partai politik, saya rasa hal tersebut tidak bisa menjadi patokkan dirinya gugur sebagai PPK. Namun hal tersebut semuanya telah sesuai aturan dari pihak KPU. Informasi yang saya peroleh bahwa pihak Komisoner Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini kepada pihak KPU BU,\" ungkapnya.

Untuk diketahui, dpada tanggal 27 Februari lalu, Dedi Suyadi mendatangi kantor KPU BU guna mempertanyakan kenapa namanya tidak masuk lagi di dalam 5 besar PPK setelah masa tanggapan dari masyarakat tahap kedua.

Pihak KPU BU beralasan lantaran dirinya selaku bagian dari salah satu partai politik (Parpol). Maka dari itu pihak KPU BU menyarankan untuk membuat laporan atas keberatan dirinya ini ke pihak Bawaslu BU. (127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: