14 CJH Batal Berangkat

14 CJH Batal Berangkat

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dari 235 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Rejang Lebong yang sudah masuk daftar keberangkatan tahun 2020 ini, 14 diantaranya batal atau tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun 2020 ini.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, Drs Akhmad Hafizudin MHI mejelaskan, mereka yang batal menunaikan ibadah haji tahun 2020 ini dikarenakan beberapa faktor yaitu mulai dari faktor ekonomi hingga ada yang sudah meninggal dunia.

\"Untuk calon jemaah haji kita dari 235 orang yang masuk daftar keberangkatan tahun ini ada 14 yang batal berangkat,\" terang Hafiz.

Dijelaskan Hafiz, dari 14 orang yang batal berangkat tersebut, 10 orang karena menunda keberangkatan salah satunya karena faktor ekonomi. Mereka yang menunda keberangkatan ini, menurut Hafiz akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu tahun selanjutnya yaitu tahun 2021.

bila pada tahun 2021 mereka kembali menunda, maka akan dimasukkan ke tahun 2022. Sementara itu, untuk 4 orang lainnya bukan menunda namun benar-benar batal berangkat karena yang bersangkutan sudah meniggal dunia.

 \"Untuk yang meninggal dunia ini, benar-benar batal karena sudah kita lakukan proses pengembalian uang pendaftaran kepada ahli warisnya,\" papar Hafiz.

Dalam kesempatan tersebut, Hafiz juga mengungkapkan, sebenarnya jumlah calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini dan meninggal dunia ada delapan orang, namun yang benar-benar batal empat orang.

sedangkan empat lagi tidak batal namun digantikan oleh ahli warisnya dan saat ini tengah dalam proses pengurusah peralihan kepada ahli warisnya tersebut.\"Pelimpahan nomor porsi untuk calon jemaah haji yang meninggal dunia ini bisa dilaksanakan karena ada peraturan terbaru terkait dengan pelimpahan kepada keluarga atau ahli warisnya,\" terang Hafiz.

Di sisi lain, terkait dengan penundaan keberangkatan sendiri, selama empat tahun terakhir Kantor Kemenag Rejang Lebong telah menunda keberangkatan atas nama Muhari yang terdaftar dari Desa Tanjung Aur.Yang bersangkutan seharusnya sudah berangkat dari tahun 2017 lalu, namun saat dipanggil tak kunjung datang.

Pihak Kemenag melalui KUA, juga sudah melakukan penelusuran ke desa yang bersangkutan, namun saat ditelusuri pihak desa tidak mengetahui orang yang dimaksud, sehingga menurut Hafiz.

dalam empat tahun terakhir keberangkatannya selalu ditunda.\"Kita batalkan juga tidak bisa karena untuk mengembalikan uang pendaftaran kita juga bingung, karena ahli warisnya saat kita cari juga tidak ketemu,\" aku Hafiz.

Sementara itu, terkait dengan persiapan keberangkatan jemaah haji sendiri, menurut Hafiz saat ini masih dalam persiapan dokumen yaitu pembuatan paspor. Untuk pembuatan paspor sendiri hingga saat ini sudah mencapai 90 persen.

Kemudian untuk tahapan selanjutnya, menurut Hafiz yaitu menunggu waktu pelunasan.Pelunasan sendiri menurutnya masih menunggu keputusan presiden terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020. Selain menunggu besaran BPIH, saat ini pihaknya juga masih menunggu waktu keberangkatan untuk jemaah haji dari Kabupaten Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: