Pemda Urus Sertifikat Lahan Kejari
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memperjuangkan agar sertifikat lahan hibah untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) segera diselesaikan.
Sebab, administrasi kepemilikan lahan seluas 1,5 hektare (Ha) yang dibeli dari masyarakat di Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi tersebut belum sepenuhnya menjadi aset Pemda Benteng.
Informasi didapat, selama ini sertifikat lahan tersebut sempat tergadai di salah satu bank oleh ahli waris yang saat ini menjadi pemilik tanah.
Di dalam sertifikat, lahan tersebut belum menjadi milik ahli waris sepenuhnya. Dimana, orang tuanya masih tercatat sebagai pemilik yang sah.
Karena itulah, perlu adanya proses penyerahan ahli waris sebelum menjadi milik Pemda Benteng dan dihibahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.\"Proses penerbitan sertifikat lahan untuk pembangunan kantor Kejari Benteng masih dalam proses. Semua berkas sedang kami persiapkan,\" kata Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD saat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng, kamis (27/2) siang.
Dijelaskan Edi, penerbitan sertifikat lahan Kejari ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemda mendukung pembangunan kantor Kejari Benteng segera terealisasi.
\"Dari koordinasi dengan Kejari, anggaran pembangunan kantor Kejari akan disalurkan tahun 2021. Sebab itulah, penyampaian usulan dan kelengkapan berkas sudah harus diselesaikan tahun 2019 ini,\" tegas Edi.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Benteng, Ir Hazairin Masrie MM mengatakan, proses penerbitan sertifikat lahan Kejari bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Asalkan, tegasnya, semua syarat yang diperlukan benar-benar lengkap.\"Jika berkas lengkap, dalam hitungan jam sertifikat bisa diterbitkan,\" kata Hazairin.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: