Perangkat Desa Diminta Kumpulkan Ijazah SMA
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Seluruh Perangkat Desa yang ada di 142 desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diminta untuk mengumpulkan ijazah terakhir yang menjadi syarat sebagai perangkat desa. Yaitu, ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.\"Perangkat desa diminta untuk mengumpulkan foto kopi ijazah SMA sederajat,\" kata Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso, kamis (27/2).
Selain itu, semua data kependudukan juga wajib diserahkan. Seperti foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) serta surat keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) tentang pengangkatan perangkat desa. \"Ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dokumen perangkat desa,\" jelasnya.
Lebih lanjut, Jaka mengatakan, penertiban dokumen sekaligus dilakukan untuk menyusun nomor induk perangkat desa (NIPD). Sebab, direncanakan gaji perangkat desa akan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
Sesuai dengan aturan pusat, perangkat desa akan diberi penghasilan tetap (Siltap) setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIa. Perbulan berkisar Rp 2 juta.
\"Selain dokumen kependudukan perangkat desa, hal serupa juga berlaku untuk Kades. Kades juga akan mendapat nomor induk kades (NIK) yang berlaku selama 6 tahun. Berbeda dengan Kades, NIPD berlaku hingga 60 tahun sepanjang perangkat desa tersebut tidak mengundurkan diri, sakit atau meninggal dunia,\" pungkasnya.
Terpisah, Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH mengharapkan agar para perangkat desa bisa mengimbangi kenaikan siltap dengan kinerja di lingkungan Pemerintahan Desa.Perangkat desa harus lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
\"Perangkat desa harus mengoptimalkan kinerja mereka. Kantor desa juga harus dibuka setiap hari,\" tegas Bupati.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: