Bupati Tunggu Putusan Mendagri
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid menunggu putusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait perizinan operasional Rumah Sakit (RS) jalur dua di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.
Setelah mendapatkan putusan Mendagri Tito Karnavian, baru nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengambil langkah-langkah tegas terhadap pengelolaan RS jalur dua tersebut.
Keputusan itu diambil Bupati usai menggelar pertemuan tertutup lintas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), diantaranya Kajari Kepahiang Lalu Syaiffudin, Dandim Rejang Lebong, Kapolres Kepahiang Suparman.
\"Masalah ini sudah dilaporkan Gubernur Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri, jadi saya menunggu hasilnya dari Mendagri seperti apa,\" ujar Hidayattullah, Kamis (27/2).
Menurutnya, sekarang ini RS jalur dua menjadi polemik antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, karena Pemkab Rejang Lebong secara mengotot ingin mengoperasionalkan RS jalur dua menjadi RSUD Rejang Lebong.
Padahal RS di Keluruhan Durian Depun tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong mengklaim jika bangunan RS jalur dua merupakan asetnya.Sedangkan Kabupaten Kepahiang memiliki dasar hukum kuat sebagai pemilik aset, karena berdasarkan UU pemekaran daerah aset-aset yang berada didaerah baru harus diserahkan kepada pemkab setempat.
Sayangnya hingga 14 tahun berdirinya Kabupaten Kepahiang masih banyak aset tidak diserahkan atau di P3D kan Pemkab Rejang Lebong, sehingga aset-aset tersebut tidak tersentuh pembangunan oleh Pemkab Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: