Satpol PP Gelar Rapat Persiapan

Satpol PP Gelar Rapat Persiapan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak berkaki empat di tempat dan jalan umum serta menjawab keresahan masyarakat.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian menggelar rapat persiapan melaksankan razia penertiban hewan berkaki empat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Adrian Aristiawan SH menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan keapda masyarakat agar tidak lagi melapas hewan ternak berkaki empat di tempat umum maupun jalan raya.

“Sudah kita umumkan dan kita tinggal melaksanakan penindakan,” jelanya,kamis (27/02).

Menurutnya, kemarin (27/02) bersama pihak kepolisian yang langsung dihadiri oleh Kabag Ops Polres Lebong AKP, Rafenil Yaumil Rahma mengelar rapat persiapan. Karena dalam melakukan penindakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.“Karena kepolisian selaku Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Dalam penyitaan yang dilakukan, nantinya terlebih dahulu melakukan teguran hingga penyitaan terhadap hewan kaki empat yang berkeliaran untuk diproses sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan pemilik hewan sendiri juga dapat dikenakan sanksi atau ancaman tindak pindana ringan (Tipiring).

“Mulai teguan hingga sanksi penyitaan hewan dan tipiring bagi pemilik akan kita terapkan,” tegasnya.

Untuk itulah, diirnya berharap kepada pemilik hewan ternak yang ada di Kabupaten Lebong untuk tidak lagi melepas bebas hewan ternak miliknya, karena jika telah dilaksanakan razia maka hewan ternak yang berhasil disita tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya.“Kita sita dan nantinya akan dilelang dan hasilnya akan disetorkan ke negara,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: