Masih Banyak Penerbit Langgar UU, Belum Serahkan Buku ke Perpustakaan 

Masih Banyak Penerbit Langgar UU, Belum Serahkan Buku ke Perpustakaan 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Di Provinsi Bengkulu dalam rentang waktu 2017 sampai dengan 2019 ada 40 penerbit dengan permintaan ISBN 1108 nomor.

Sayangnya saat ini masih banyak penerbit yang belum adanya kesadaran untuk menyerahkan hasil cetakannya padahal setiap penerbit wajib menyerahkan  hasil cetakan dari setiap judul karya cetak ke Perpustakaan Daerah.

Hal ini mengingat dengan telah disahkannya Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dimana disebutkan bahwa satu karya yang harus diserahkan kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi untuk disimpan.

Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional, Dra Adriati M Hum mengatakan, bahwa penerbit, pengusaha rekaman serta badan atau perorangan wajib menyerahkan hasil karyanya, untuk satu judul sebanyak dua eksemplar untuk karya cetak.

\"UU ini disusun dengan tujuan antara lain mewujudkan koleksi nasional  dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang  pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam  dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia,\" ujarnya, Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Kamis (27/2).

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu melalui Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian, Willy Purnama mengatakan, untuk koleksi baru di Perpustakaan Daerah Bengkulu saat ini sebanyak 2.739 judul dan 3.974 eksemplar. \"Kami yakin angka itu masih rendah dari koleksi hasil karya anak bangsa yang ada di Provinsi Bengkulu,\" jelasnya.

Ia mengaku, jika penerbit tidak mau menyerahkan hasil terbitannya kepada perpustakaan maka tidak akan diberikan nomor Internasional Standar Book Number (ISBN) dari Perpusnas.

Tanpa ISBN, akan membuat buku yang sudah diterbitkan menjadi tidak memiliki identitas sehingga membuat arus distribusi buku menjadi terhambat dan akan terjadi kekeliruan dalam pemesanan buku.

\"ISBN itu penting, kalau penerbit tidak mau menyerahkan 2 terbitannya di Perpusnas dan 1 di Perpusda maka ISBNnya tidak akan kita keluarkan,\" tutupnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: