KPU Tutup Pendaftaran PPS
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Masa perpanjangan pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan ditutup, Rabu (25/2) kemarin.
Dari hasil rekap yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, terdapat 15 desa yang mengalami perpanjangan waktu pendaftaran PPS.
\"Dari 142 desa/kelurahan se-Kabupaten Benteng, waktu perpanjangan pendaftaran PPS akan dilakukan di 15desa,\" ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Meiki Helmansyah SPd, rabu (26/2).
Diungkapkan Meiki, pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran PPS karena peserta yang mendaftar belum mencukupi jumlah peserta minimum. Sesuai dengan Peraturan KPU, pendaftar PPS di setiap desa/kelurahan minimal berjumlah dua kali lipat dari kebutuhan.\"Minimal ada 6 orang pelamar.
Dari hasil seleksi nanti, barulah KPU akan menetapkan 3 orang terbaik untuk dilantik sebagai anggota PPS guna mensukseskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang,\" kata Meiki.
Lebih lanjut, Meiki menerangkan, seluruh berkas akan diperiksa secara teliti oleh KPU Benteng. Seperti, pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat, berusia 17 tahun dan tidak pernah dipecat sebagai penyelenggara Pemilu. Disisi lain, pelamar juga tak boleh menjabat dua kali periode Pemilu.
\"PPS juga tak bisa terlibat dalam Partai Politik (Parpol). Kami akan melakukan pengecekan pada sistem informasi partai politik (Sipol),\" tegas Meiki.
Jika nantinya dinyatakan lulus administrasi, calon PPS akan kembali diuji. Yaitu, tes tertulis pada tanggal 5-7 Maret dan tes wawancara pada tanggal 10-12 Maret 2020.\"Setelah hasil tes tertulis dan wawancara diumumkan.
kami akan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan. Jika tak ada halangan, pelantikan PPS dilaksanakan 22 Maret 2020,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: