Calon Penerima Bedah Rumah Diverifikasi
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) Bengkulu Selatan (BS) Darmawansyah SE melalui Kabid perumahan Nofman Pasah SE mengatakan, tahun ini Dinas Perkim mendapat program bedah rumah dari Pemerintah RI sebanyak 158 unit.
Untuk memastikan siapa saja yang layak mendapatkan program tersebut, saat ini timnya sedang turun ke lapangan melakukan verifikasi terhadap calon penerima.“Untuk menentukan penerima program bedah rumah ini, masih kami verifikasi,” katanya.
Dikatakannya, ke-158 unit rumah yang dibedah tersebut tersebar di 3 kecamatan dalam wilayah BS, yakni Seginim, Ulu Manna dan Manna. Khusus di Kecamatan Manna, program pembangunan rumah baru sebanyak 20 unit. Dengan nilai masing-masing rumah mendapat bantuan sebesar Rp 35 juta.
Kemudian, 138 unit lagi tersebar di Kecamatan Ulu Manna dan Seginim. Untuk 138 rumah ini, nanti pemilik rumah yang tidak layak huni mendapat bantuan dana sebesar Rp 17,5 juta.
“Total dana untuk program ini sebesar Rp 3,1 miliar,” ujarnya.
Fasah menjelaskan, dalam program ini, sebagian dana bantuan bisa digunakan untuk biaya upah. Adapun ketentuannya, untuk pembangunan rumah baru, bisa digunakan untuk upah sebesar Rp 5 juta sedangkan untuk rehab rumah bisa sebesar Rp 2,5 juta untuk upah.
Adapun warga yang layak mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut yakni warga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni, yakni rumahnya masih berlantai tanah, pendapatannya tidak menentu.“Setidaknya lokasi rumah calon penerima di lahan sendiri yang dibuktikan dengan adanya sertifikat atau surat keterangan kepemilikan lahan,” beber Fasah.
Oleh karena itu, untuk menentukan siapa warga yang tepat mendatkan program tersebut, saat ini tim sedang turun langsung ke lapangan mendata warga calon penerima. Sehingga dari hasil verifikasi tersebut dapat diketahui mana yang layak dan mana yang tidak layak.
“Dengan adanya verifikasi ini agar program ini nanti tepat sasaran,” demikian Fasah. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: