Hewan Dilindungi Peliharaan Warga Diamankan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Dalam Operasi Wanalaga, Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), berhasil mengamankan 5 ekor hewan dilindungi yang dipelihara warga.
Kemudian, hewan tersebut dilepas di alam bebas.“Hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara, namun harus dikembalikanke habitatnya,” kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.
Dikatakan Rahmat Hari, pengamanan ke-5 ekor hewan dilindungi tersebut dilakukan Senin (24/2). Adapun ke-5 hewan dilindungi yang berhasil diamankan dari warga, yakni 2 ekor siamang, 1 ekor elang, 1 ekor burung serindit dan 1 ekor cucak daun kecil.
Dengan adanya pengamanan tersebut, dirinya mengimbau warga agar tidak memburui semua jenis hewan yang dilindungi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kepunahan.
“Kita sudah serahkan ke BKSDA untuk segera dilepas di alam bebas,” ujarnya.
Kepala Resort BKSDA Manna Rinjuwan Windi Adi mengatakan, hewan yang diamankan anggota Polres BS tersebut sudah diterimanya. Dirinya mengaku bakal melepasnya ke alam bebas. Hanya saja, sebelum dilepas dicek dahulu kesehatannya. Jangan sampai nanti saat dilepas sedang sakit dan bisa menyebabkannya kematian bagi hewan tersebut.
“Kita cek kesehatannya dahulu. Setelah dipastikan kondisinya sehat kembali, barulah nanti kita lepas di alam. Hal itu untuk memastikan hewan tersebut tetap lestari,” demikian Rinjawan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: