Polres Musnahkan 59 Gram Ganja

Polres Musnahkan 59 Gram Ganja

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) berupa 59 gram ganja kering.

Ganja yang dimusnahkan ini merupakan BB yang berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Benteng terhadap 2 (dua) orang tersangka pengedar ganja.\"Hari ini (kemarin,red), kami melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja yang didapat dari tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu,\" ungkap Kapolres Benteng, AKBP Andjas Adipermana SIK MH, melalui Waka Polres, Kompol Abdu Arbain,senin (24/2)

Dijelaskan Abdu, kedua tersangka yang diamankan adalah AV (18) dan AO (19), warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Dari tersangka AV, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkis kertas warna putih seberat 57,48 gram. Sedangkan, dari tersangka AO, berhasil diamankan barang bukti berupa ganja 2,14 gram.

\"Keduanya ditangkap terpisah dan berawal dari laporan masyarakat yang telah curiga dengan gerak-gerik tersangka yang mencurigakan,\" tambahnya.

Disampaikan Abdu, penanganan kasus saat ini masih di Polres Benteng dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng sebelum akhirnya nanti diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur untuk disidangkan.

Pantauan BE, pemusnahan BB dilakukan di Mapolres Benteng dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Benteng, Radiman SH.\"Karena barang buktinya banyak, wajib dimusnahkan segera. Tidak boleh disimpan terlalu lama. Cukup sampel untuk laboratorium,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: