Penerimaan PPS Diperpanjang
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tidak memenuhi kuota minimal pendaftar (minimal 6 orang setiap desa dan kelurahan), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) hingga tanggal 27 Februar
Sebelumnya KPU Kabupaten Lebong secara resmi telah menutup penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pukul 16.00 WIB, senin (24/02).
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavandes mengatakan, bahwa karena masiha ada desa yang tidak memenuhi kuota sesuai dengan peraturan maka penerimaan berkas lamaran diperpanjang.“Perpanjangan mulai tanggal 25-27 februari ini,” jelasnya, kemarin (24/02).
Menurutnya, jika nantinya di masa perpanjangan, masih juga belum memenuhi kuota minimal maka KPU Lebong akan bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk melakukan proses rekrutmen untuk meminta 2 kali jumlah kekurangan.
“Ini sesuai dengan petunjuk teknis nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/II/2020,” sampainyaAkan tetapi jika nantinya dari 2 pilihan (perpanjang dan kerjasama dengan lembaga pendidikan), kuota juga tidak terpenuhi, maka untuk pelaksanaan tes akan dilanjutkan dengan jumlah pelamar yang ada.“Akan tetapi kita yakin jumlah kuota minimal akan terpenuhi,” ujarnya.
Dari total 93 Desa dan 11 Kecamtan yang ada di Kabupaten Lebong, total pendaftar sebanyak 957 pendaftar. Sementara untuk desa dan kelurahan yang belum memenuhi jumlah kuota minimal sebanyak 16 Desa dan Kelurahan yaitu Desa Gandung sebanyak 4 pelamar, kampung dalam sebanyak 5 pelamar, Ladang Palembang sebanyak 5 pelamar dan Lokasari sebanyak 4 pelamar di Kecamatan lebong Utara.
Selanjutnya Desa Bio Putiak, Ketenong II, Ketenong Jaya dan Sebelat masing-masing sebanyak 4 elamar, Ketenong I sebanyak 5 pelamar dan Sungai Lisai sebanyak 3 pelamar di Kecamatan Pinang Berlapis. Kemudian Danau Liang Kecamatan lebong tengah sebanyak 3 pelamar.
Selanjutnya Desa mangku rajo Kecamatan Lebong Selatan sebanyak 4 pelamar, Teluk Dien dan Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang masing-masing sebanyak 5 dan 4 pelamar, serta talang Donok I dan tik Sirong Kecamatan Topos masing-masing sebanyak 4 dan 3 pelamar.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: