Disnakertrans Pungut Retribusi TKA
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Retribusi tenaga kerja asing (TKA) bakal dipungut di tahun 2020 ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sedang menggodok agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi TKA segera selesai.
\"Perbup tentang retribusi TKA saat ini sedang diperiksa oleh Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng sebelum akhirnya diverivikasi Biro Hukum Setda Provinsi.Setelah selesai, barulah retribusi TKA bisa dipungut,\" ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Benteng, Masdar Helmi SSos MM.
Dikatakan Masdar, pihaknya menaruh target Perbup retribusi TKA tuntas pada bulan April 2020.Sehingga, retribusi perpanjangan izin TKA yang saat ini bekerja di perusahaan tambang batu bara milik PT Kusuma Raya Utama (KRU) di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Benteng.
\"Sesuai dengan ketentuan, retribusi yang bisa diambil adalah perpanjangan izin TKA. Sedangkan, untuk izin pertama kali TKA itu merupakan kewenangan pusat dan tak bisa diambil oleh daerah,\" jelasnya.
Secara teknis, aku Masdar, pembayaran retribusi akan dilakukan secara non tunai dan diatur melalui aplikasi online yang terkoneksi ke Pemerintah Pusat.
Informasi yang didapat, besaran retribusi perpanjangan izin TKA ditahun 2020 ini ditaksir mencapai Rp 450 juta.\"Jika Perbup segera selesai, retribusi TKA bisa masuk ke rekening kas daerah (RKD) Pemda Benteng. Akan tetapi, jika hingga bulan Mei 2020 Perbup belum rampung, retribusi perpanjangan izin TKA akan masuk ke rekening pemerintah pusat,\" bebernya.
Disampaikan Masdar, tercatat sebanyak 93 orang TKA berkewarganegaraan China yang berkerja di PT KRU. Meskipun sudah lama bekerja di Bumi Maroba Kite Maju, keberadaan TKA belum memberikan sumbangsih bagi pendapatan daerah.\"Kabupaten Benteng merupakan satu-satunya kabupaten yang telah memiliki Perda tentang retribusi TKA. Harapan kedepan, TKA bisa menjadi sumber PAD,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: