Bupati Pertahankan Wilayah

Bupati Pertahankan Wilayah

\"BupatiBINTUHAN, BE- Bupati  Dr Ir H Hermen Malik MSc dan Ketua DPRD  Samsu Amana SSos hari ini akan bersaksi di Mahkamah Konsitusi (MK) soal tapal batas antara Bengkulu Selatan (BS) dan Kabupaten Kaur. Dalam  kesaksian hari ini secara tegas Pemkab Kaur tetap berpegang pada UU Nomor 3 tahun  2003.

Karena UU tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Kaur dan pada  umumnya Seluma dan Kabupaten Selatan sendiri, sesuai dengan dokumen yang ada. \"Bahwa kita akan memberikan saksi demikian didepan hakim MK nantinya, karena UU itu  lahir memang aspirasi masyarakat untuk memebntuk sebuah kabupaten. UU  Nomor 3 Tahun 2003 disahkanya,\" ujar Ketua DPRD Kaur Samsu Amana Ssos, kemarin.

Menurut Samsu, bahwa dalam dokumen menyangkut soal tapal batas dan pemekaran sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2003 siap mempertahankan wilayahnya sesuai dengan UU nomor 3 Tahun 2003, hal ini juga didukung dari pihak lain termasuk masyarakat. Bahwa tidak ada ingin menggambungkan atau pindah ke Bengkulu selatan (BS), kemudian wilayah Kaur terbentuk dari ekskewedanan Kaur, maka tidak perlu ada pertentangan lagi.

\"Kita sebagai saksi tetap akan menjabarkan dokumen pemekaran wilayah hingga pembentukan UU nomor 3 tahun 2003,\" jelasnya. Dijelaskannya, sesuai dengan pendatanganan antara presedium pemekaran pemkab Kaur dan Pemkab BS. Kemudian wilayah yang dijelaskan dalam UU nomor 3 Tahun 2003 bahwa Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7 kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih  2.369,05  Km2.

Kemudian dengan cakupan itu selanjutnya dituangkan dalam keputusan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten  Bengkulu Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom. Setelah disiapkanya semuanya, lanjut samsu, maka peta wilayah Kabupaten Kaur sudah  terlampiran Undang-undang.

Sesuai UU Momor 3 Tahun 2003 dalam Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

\"Jadi dokumen tersebut sesuai penjabaranya maka dokumen itu yang akan kita pakai untuk bersaksi ke MK, makanya kita sudah menyiapkan untuk mendukung UU nomor 3 tahun 2003 tidak perlu dikotak katik lagi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: