Pilbup Kaur Tanpa Paslon Independen

Pilbup Kaur Tanpa Paslon Independen

KAUR,  bengkuluekspress.com - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dipastikan tanpa pasangan jalur perseorangan atau independen.

Pasalnya,  sejak dibuka proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaur melalui jalur perseorangan dari tanggal 19 sampai tanggal 23 Februari hingga pukul 24.00 WIB, tidak yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kaur.

\"Karena tidak ada yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimum dan sebarannya, maka dipastikan di Pilkada Kaur, 23 September 2020 mendatang tidak ada pasangan calon perseorangan,\" ujar Komisioner KPU Kaur, Irpanadi,   ketika dihubungi via whatsapp, Senin (24/2).

Mantan jurnalis ini menambahkan,  sebenarnya pihak KPU Kaur sudah melakukan sosialiasi ke masyarakat terkait calon perseorangan ini,  namun ternyata belum ada warga Kaur yang berminat untuk maju melalui jalur indenden tersebut.

\"Untuk diketahui sebenarnya syarat mendaftar calon perseorangan di Kabupaten Kaur itu 10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap)  terakhir, yakni 8.957 yang sebarannya minimal di 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur. Kami sudah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan camat, tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama, namun ternyata tidak ada satu orang pun masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin mencalonkan diri  di jalur perseorangan,\" ujar Irpanadi.

Dengan tidak adanya paslon perseorangan,  KPU Kaur akan membuka paslon jalur partai politik yang akan dibuka tanggal 16 sampai 18 Juni mendatang. Bagi yang memenuhi syarat akan ditetapkan tanggal 8 Juli 2020.

\"Jadi dipastikan di Pilkada Kaur 23 September nanti pasangan calon bupati dam wakil bupati yang maju itu didukung partai politik. Yaitu sesuai ketentuan 20 persen dari jumlah kursi yang ada  di DPR,\" demikian Irpanadi. (911)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: