Ratusan Pejabat Terancam Disanksi

Ratusan Pejabat Terancam Disanksi

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga detik ini, baru 91 orang pejabat di Kabupaten Seluma saja, yang sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari 222 yang wajib melapor belum mencapai 50 persen yang melapor. Sejumlah pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tersebut terancam mendapatkan sanksi.\"Pejabat yang wajib lapor itu jumlahnya 222 pejabat dan yang telah melakukan pelaporan sejauh ini baru 91 orang,\" sampai Kabag Administrasi Hukum, Sekretariat Pemda Seluma Nurpadliya SH kepada BE.

Dijelaskan, untuk batas akhir pelaporan LHKPN pada 2020 ini, batas akhirnya pada 31 Maret. Jadi pada tanggal tersebut, seluruh pejabat yang telah disurati oleh Kabag Hukum Setda Seluma, untuk segera melakukan pelaporan tersebut.

\"Sebelum batas akhir pada 31 Maret, jadi kita harapkan kepada seluruh pejabat yang telah kita sampaikan surat pemberitahuan, agar dapat segera menyampaikan laporan,\" lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2017, bagi pejabat Seluma yang tidak menyampaikan laporan LHKPN tersebut maka sanksi berat menanti. Pejabat yang tidak disiplin tersebut.

\"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, pembebasan jabatan, Perbup nomor 40 tahun 2017. Teguran pertama dari bupati, dan selanjutnya dari KPK teguran kepada yang bersangkutan, serta Bupati ditegur langsung oleh KPK,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: