Sidang Lahan SD Model Ditunda
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sidang sengketa lahan SD Model antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) dan pihak ahli waris kembali ditunda. Hal tersebut berdasarkan pantauan awak media saat menghadiri sidang terbuka tersebut, di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Arga Makmur, kamis (20/2).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji SH MH menyatakan bahwa sidang ini ditunda hingga 5 Maret 2020 mendatang lantaran pihak tergugat 1 yakni pihak Pemkab BU tidak menghadirkan pihak tergugat 2, 3 dan 4.
\"Ya, lantaran hanya dihadiri tergugat 1 dan pihak tergugat lainnya tidak hadir, maka sidang ini saya nyatakan diskor, dan akan dilanjutkan kembali pada 5 Maret mendatang,\" kata Hakim Ketua.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Kristiatmo SH menyayangkan ditundanya sidang ini. Ia menyebutkan penundaan ini sudah kali keduanya yang dilakukakan oleh pihak tergugat.
\"Seharusnya untuk agenda sidang ini pihak tergugat akan memberikan jawaban, namun dari pihak tergugat lainnya tidak hadir dalam hal ini pihak BPN, maka hal ini sangat kami sayangkan,\" terang Kris.
Ia mengaku sangat optimis memenangi perkara ini, kaena saksi dan bukti semua sudah lengkap. Meskipun pihak tergugat telah menyatakan bahwa telah memiliki bukti bahw lahan SD Model tersebut merupakan milik negara.\"Untuk kasus ini kami sangat optimis, karena saksi dan bukti dokumen kami lengkap,\" tandasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: