3 Calon Anggota PPK Dilaporkan

3 Calon Anggota PPK Dilaporkan

LEBONG, Bengkulu Ekspress –Sebanyak 3 orang calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bingin Kuning, dilaporkan salah seorang warga karena ada hubungan keluarga dan ada calon terpilih yang diduga merupakan salah seorang tim sukses salah seorang bakal calon Bupati (Bacabup) Lebong, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.

Data terhimpun adapun 3 anggota PPK terpilih masing-masing bernama Agritama dan Adhini Wulan Arimbi karena keduanya ada hubungan keluarga (sepupu), sementara satu orang berinisial DAY diduga tim suskes bacabup Lebong, setelah tersebarnya foto yang bersangkutan ketika sedang akan memasang baliho bacabup.

Diketahui sejak diumumkannya calon anggota PPK dengan jumlah sebanyak 5 anggota PPK di setiap Kecamatan (12 Kecamatan), KPU Kabupaten Lebong juga menerima masukan atau tanggapan masyarakat tahap II sebelum nantinya dilakukan pelantikan.

Hal tersebut dilakukan agar bisa mengetahui apakah calon anggota PPK terpilih tidak ada kaitannya dengan Partai Politik (Parpol), tidak pernah dipidana atas putusan pengadilan serta yang lainnya.

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes, mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima tanggapan masyarakat atas nama-nama calon anggota PPK terpilih di Kecamatan Bingin Kuning.

“Masukan atau tanggapan masyarakat sudah kita terima,” jelasnya, kamis (20/02).

Setelah menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat, selanjutnya pihaknya akan memanggil pihak yang dilaporkan di masa klarifikasi tanggapan yang akan dilaksankan pada tanggal 22-25 Februari ini. “Nanti akan ditentukan apakah terlapor dianggap bersalah atau tidak,” ucapnya.

Jika nanti pihak terlapor dinyatakan bersalah atau menyalahi aturan yang telah ditetapkan, dipastikan akan dianggap gugur dan akan diganti oleh Penggantian Antar Waktu (PAW).

Namun jika nantinya tidak dinyatakan bersalah, maka akan tetap dilantik. “Nanti kita lihat hasil dari rapat klarifikasi,” ujarnya.

Sementara terkhusus masalah adanya hubungan keluarga (sepupu), Effan mengatakan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan, namun yang tidak boleh jika adanya hubungan perkawinan. Untuk itulah pihaknya tidak bisa menerima atas masukan atau tanggapan dari pihak terlapor.

“Jadi kita hanya menerima masalah adanya calon PPK yang diduga menjadi salah satu tim sukses bacabub,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: