Kesbangpol Bentuk Tim Pengawas LSM
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarakat (Ormas) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus ditindaklanjuti.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) wajib membentuk tim pengawasan terhadap Ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam Permendagri itu diatur secara jelas bahwa tim pengawas diketuai langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Sekretarisnya melekat pada pada jabatan Kepala Bidang (Kabid) Kompolmas Badan Kesbangpol.
Sedangkan, anggotanya tim pengawas merupakan pejabat eselon IV yang berasal dari berbagai instansi.Diantaranya, Kodim, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi vertikal lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini SPd MSi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aturan tentang pembentukan tim pengawas Ormas itu.\"Permendagri tentang pengawasan Ormas berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2019. Karena itulah, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti. Pemda Benteng segera membentuk tim terpadu untuk mengawasi Ormas dan LSM di Kabupaten Benteng. Penanggung jawabnya adalah Pak Bupati,\" kata Eka.
Mantan Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Benteng ini mengatakan, pengawasan terhadap Ormas merupakan salah satu jawaban atas keluhan para pejabat di lingkungan Pemda dan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait adanya aksi oknum Ormas dan LSM yang meresahkan.
\"Ormas dan LSM memiliki peranan dalam mengawasi kegiatan pemerintahan agar semuanya berjalan aman, lancar dan kondusif. Pun begitu, jangan sampai membuat resah,\" terang Eka.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: