Struktur Organisasi Kemendikbud Berubah

Struktur Organisasi Kemendikbud Berubah

JAKARTA, bengkuluekspress.com – Pemerintah akhirnya mengabulkan permintaan Komisi X DPR RI untuk mengubah struktur organisasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota Komisi X DPR RI Hj. Dewi Coryati MSi mengatakan, ada dua perubahan yang dilakukan dalam struktur Kemendikbud setelah perjuangan yang dilakukan oleh komisi X DPR RI.

\"Perjuangan komisi X untuk pendidikan nonformal-informal/dikmas masuk dalam struktur Kemendkibud berhasil dikabulkan,\" ungkap Dewi Coryati, Kamis (20/2).

Politisi PAN itu menjelaskan, perubahan dalam struktur Kemendikbud tersebut yang pertama yakni, penambahan fungsi Pendidikan Masyarakat seperti Keaksaraan dan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Khusus. Sehingga menjadi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan khusus. Selanjutnya Kedua Pemisahan fungsi kursus dan pelatihan dari Direktorat SMK menjadi Direktorat Kursus dan Pelatihan tertuang dalam Permendikbud nomor 9 tahun 2020.

Perubahan ini, sambung Anggota DPR RI DAPIL Bengkulu itu, merupakan ujung dari audiensi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Forum Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM), Akademisi, dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus) di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020 lalu. Audiensi terkait keluhan dan kekhawatiran yang muncul dari restrukturisasi sejumlah direktorat di lingkungan Kemendikbud.

\"Bulan lalu kan kita kedatangan DPP LKP, Forum PKBM dan Imadkiklus mereka meminta bantuan Komisi X DPR RI untuk membahas permasalahan ini. Kita mendukung usulan mereka yang mendesak Pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Kemendikbud,\" terangnya

Pertimbangan dari Komisi X, kata Dewi prinsipnya pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan masyarakat. Dimana wujud pendidikan sepanjang hayat tercantum dalam Pasal 5 Ayat (5) dan Pasal 26 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

\"Jangan sampai ada ketimpangan antara Pendidikan Formal dan Non Formal yang berujung pada pelemahan pendidikan Non Formal itu sendiri,\" tutup Dewi. (HBN/Rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: