Calo CPNS, ASN Ditahan Jaksa

Calo CPNS, ASN Ditahan Jaksa

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Ad (32) warga Jalan Raja Muda, kelurahan Kota Medan, Kota Manna, Bengkulu Selatan, mulai kemarin, Rabu (19/2) resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, berkas perkaranya sebagai calo dugaan penipuan CPNS oleh penyidik satreskrim Polres BS sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU.

“Untuk berkas perkara Tsk kasus penipuan CPNS atas nama Ad ini sudah lengkap dan kami limpahkan ke JPU,” kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui kasat Reskrim,AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi kanit Pidum Ipda Priyanto SH.
Kepala Kejari BS Ni Made Herawati SH melalui JPU kasus tersebut, Anandito Putra SH MH mengatakan, setelah dilimpahkan oleh penyidik, tsk mulai kemarin (19/2) ditahan. Hal tersebut untuk memudahkan proses persidangan nanti.
“Tsk kami tahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saat persidangan nanti,” ujarnya. Dijelaskan Anandito Putra, setelah penyerahan tsk oleh penyidik ke pihaknya,maka pihakntya akan melimpahkannya ke pengadilan negeri BS.
Hal tersebut untuk mendapatkan jadwal sidang perdana.“Kita rencanakan untuk sidang perdana dua minggu kedepan sudah dimulai,” terangnya. Sekedar mengingatkan, Ad mulai ditahan Selasa (7/1) sore, di ruang tahanan satreskrim Polres BS. Ad ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tes CPNS karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban Nila Nirwana (58) pensiunan ASN warga Jalan Trip Kastalani, Ketapang Besar, Pasar Manna. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 115 Juta. Aksi penipuan tersebut, terjadi Februari 2018 lalu. Saat itu tsk menjanjikan mampu meluluskan anak korban tes CPNS tahun 2018 di lingkungan sekretariat Ombusman RI. Sebab, dirinya dapat mengurusnya langsung ke Jakarta. Namun syaratnya korban harus menyediakan uang sebesar Rp 115 juta. Hanya saja, hingga saat ini anaknya gagal menjadi CPNS. Lalu, korban melapor ke Polres BS. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: