Usul 705 Hektar HL Dialihfungsikan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.Pemda Bengkulu Selatan (BS), mengupayakan kawasan hutan lindung (HL) di BS bisa digarap oleh warga.
Mengupayakan agar kawasan HL bisa dialihfungsikan.“Kita usulan 705,23 hektar hutan Kawasan untuk dialihfungsikan,” Kata Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM saat rapat koordinasi di aula Bappeda dan Litbang BS, Senin (17/2).Dikatakan Gusnan, usulan tersebut saat ini sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehingga untuk menindaklanjuti usulan dari pemda BS tersebut, Gusnan mengaku dalam waktu dekat ini, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan turun ke BS melakukan survei terhadap lahan yang diusulkan.“Maret ini tim dari kementerian akan survey dan verifikasi lahan yang kita usulan,” ujar Gusnan.
Dengan adanya usulan tersebut, Gusnan berharap, agar dapat disetujui. Sebab, saat ini sebagian besar lahan yang diusulkan alih fungsi tersebut, berstatus HPT.
Saat ini sebagain lahan sudah dimanfaatkan masyarakat untuk bersawah, berkebun kop dan durian. Bahkan ada yang sejak dahulu sudah menjadi daerah pemukiman, seperti daerah Air Kiliran dan Dusun Simpur.“Kita berharap usulan bisa disetujui,” harap Gusnan.
Kepala Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna, Sahadi menyambut baik program alih fungsi lahan tersebut. Sebab, dirinya juga sangat berharap adanya alih fungsi hutan.
Seperti, di HPT Peraduan Tinggi yang saat ini sebagian sudah menjadi lahan perkebunan warga. Tidak hanya itu, di Kawasan Hutan Peraduan Tinggi itu ada pemukiman warga Desa Kayu Ajaran, namanya Dusun Simpur. Di Dusun Simpur sudah didiami 150 an warga yang sudah menetap. Mereka sudah menetap sejak tahun 1990 lalu.
“Warga Simpur sangat berharap alih fungsi ini bisa terealisasi, untuk kenyamanan mereka tinggal di sana. Karena pemukiman ini terbentuk sejak lama,” ujarnya.
Dikatakannya, jika alih fungsi hutan terealisasi, akan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat desanya. Sebab, dengan disetujuinya alih fungsi tersebut, maka bisa dilakukan pembukaan badan jalan.
Sebab, selama ini warga kesulitanmengangkut hasil usaha mereka keluar dari Simpur lantaran jalannya jelek, karena masih tanah dan berlumpur.“Alih fungsi kawasan hutan ini sangat berdampak positif untuk kesejahteraan warga,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Gusti Raswan, warga Air Kiliran Desa Bandar Agung ,Ulu Manna. Dikatakannya di Dusun Air Kiliran juga sudah didiami warga.Bahkan usaha pertanian warga banyak di daerah ini. Dusun Air Kiliran sudah ada sebelum Indonesia Merdeka.
Saat ini penduduknya sekitar 70-an Kepala Keluarga. Tidak hanya itu di Dusun Air Kiliran juga sudah ada fasilitas umum seperti Masjid. Bahkan dahulu sudah ada bangunan SD Inpres.“Semoga alih fungsi ini terwujud. Kami warga Air Kiliran sangat berharap,” ujarnya.
Kepala Bappeda dan Litbang Bengkulu Selatan Sukarni SP MM mengatakan, hutan kawasan yang diusulkan untuk alih fungsi yakni Hutan Lindung Bukit Mandara Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurangu ntuk dialihfungsi ke APL seluas 109,56, Hutan Produksi Peraduan Tinggi Desa Bandar Agung untuk dialihfungsi ke APL meliputi Dusun Air Kiliran seluas 166,18 Ha dan Dusun Simpur seluas 24,98 Hektar, Hutan Lindung Bukit Riki Dusun Tanjung Tengah untuk dialihfungsikan ke APL seluas 70,13 Hektar dan Hutan Lindung Bukit Rabang untuk dialihfungsikan ke Tahura Air Geluguran seluas 334, 38 Ha.
“Doakan saja semoga usulan ini disetujui kementerian,” ujar Sukarni.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: