Target Realisasi PBB Rp.693 juta
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur, saat ini mulai melakukan percetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada objek pajak di Kaur.Tercatat ada 41.409 objek wajib pajak yang wajib melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2020 yakni sebesar Rp 693.110.192.
Pencetakan SPPT diperkirakan paling lambat akhir bulan ini sudah dibagikan ke masing-masing kecamatan.“Kini sedang dalam proses cetak, secepatnya akan kita bagikan ke kecamatan untuk dapat melakukan penagihan ke wajib pajak,” kata Kepala BKD Kaur, Alian Suhadi SPd, beberapa hari lalu.
Dikatakan mantan Sekretaris DPRD ini, tagihan PBB terbesar yakni Kecamatan Kaur Selatan sebesar Rp 238.755.223, sementara terkecil yakni Kecamatan padang Guci Hilir yang hanya Rp 5.227.818, hingga kemarin realisasinya memang masih belum ada. Hal ini mengingat SPPT PBB memang belum didistribusikan kepada para kecamatan untuk diteruksna kepada desa dalam rangka penagihan.
“Waktunya masih panjang masih menyisakan beberapa bulan kedepan, namun kita minta nanti pihak kecamatan setelah menerima dapat secepatnya meyerahkan kedesa untuk mulai penagihan,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk realisasi PBB ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat di Kabupaten Kaur, mengingat realisasi itu tentu tergantung dengan masyarakat sendiri kesadarannya untuk membayar pajak sangat dibutuhkan. Untuk itu dia menghimbau kepada masyarakat di Kaur untuk dapat membayar PBB tepat waktu jangan sampai menunggak pembayaran sehingga nanti dibebankan kepada masing-masing objek pajak.
“Jika terjadi kesalahan maka diminta untuk cepat cepat menyampaikan laporan sehingga tidak terjadi eror untuk tahun berikutnya dapat pula secepatnya diperbaiki. Untuk tahun 2019 lalu meski belum 100 persen namun realisasinya cukup tinggi,” jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: