Cabuli Siswi SMP
MUARA SAHUNG, Bengkulu Ekspress - Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial EF (22), warga Desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur terhenti sudah.
Pemuda pengangguran ini dibekuk polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMP, sebut saja namanya Mawar (14), warga setempat pada Senin (11/2) lalu.“Ya untuk tersangka kita amankan tadi sore (kemarin) di Desa Ulak Bandung, berdasarkan laporan keluarga korban beberapa waktu lalu, karena pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Yevi Mulyadi, SSos, kemarin (16/2).
Dikatakan Kapolsek, pelaku diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Ulak Bandung. Sebelum diamankan, EF sempat menjadi buronan polisi selama satu minggu.
Selama pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat di wilayah Kabupaten Kaur. Namun akhirnya, memancing pelaku melalui korban untuk dinikahkan, nah pada saat pelaku sedang berada di rumah korban di Desa Ulak Bandung, dengan cepat, petugas lalu meringkusnya pelaku.
“Tersangka kita amankan saat sedang ingin berjalan menuju rumah korban, dan dan waktu kita amankan, tidak ada perlawanan dan ia mengakui perbuatannya itu,” terangnya.
ndapat laporan orang tua korban Sinarmi (35). Aksi pencabulan itu terjadi Sabtu (8/2) sekira pukul 17.00 korban bersama saksi pergi menemui pacarnya di perkebunan sawit di pertigaan jalan Desa Tri tunggal Bakti.
Setiba di TKP korban langsung menemui pacarnya (pelaku) di kebun sawit tersebut sedangkan saksi menunggu di atas motor di pinggir jalan. Setelah saksi lama menunggu, saksi pergi mendatangi korban di kebun tersebut.
Pada saat saksi mendatangi korban tersebut, saksi melihat korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim. Saksi langsung turun dan menangis dan meminta tolong dengan warga yang melintas.
Mengetahui hal itu, ia langsung melaporkan kejadian itu ke orang tua korban dan orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.
“Pelaku kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolsek. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: