Jamkesda Hanya Dibayar 6 Bulan

Jamkesda Hanya Dibayar 6 Bulan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Naiknya tarif Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp 7,6 miliar untuk membayar iuran BJPS Kesehatan kelas III, melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), hanya bisa dibayar hingga akhir bulan Juni 2020 (selama 6 bulan).

Saat ini pemkab Lebong melaui Jamkesda menanggung sebanyak 30.205 masyarakat, dari dana yang telah diusulkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) tahun 2020 telah disetujui sebesar Rp 7,6 miliar.

Akan tetapi dana yang telah diusulkan dan telah disahkan, ternyata tidak mencukupi menyusul kenaikan tariff BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ditahun sebelumnya, untuk pembayaran iuran BPJS kelas III hanya sebesar Rp 23 ribu setiap bulannya, namun menyusul dikeluarkannya Perpres, untuk iuran BPJS kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per bulannya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong, Rachman SKM MSi, mengatakan bahwa pastinya dari dana yang telah dianggarkan akan tetap dibayarkan, namun bulannya nanti tidak bisa hingga akhir tahun 2020.

“Sesuai dengan kondisi keuangan hanya mampu untuk membayar antara bulan Mei sampai bulan Juni bulan di tahun 2020 ini,” jelanya, kamis (13/02)

Dengan demikian untuk pembayaran kekurangan, telah dilaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD). Jika nantinya memungkinkan, dananya nanti akan diusulkan pada ABPD Perubahan tahun 2020.

“NAnti akan kita usulkan di APBD Perubahan, agar jamkesda masyarakat tetap dibayarkan,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: