Polres Ungkap Jaringan Narkoba
CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba sudah banyak diungkap oleh jajaran Polres Rejang Lebong, namun peredaran dan penyalahgunaan Narkoba masih saja ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong.
Hal tersebut setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba. Dari pengungkapan jaringan ini petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku.
Bahkan satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar diamankan di Jakarta saat dalam pelarian pasca beberapa rekannya berhasil diamankan polisi.
Lima orang pelaku yang diduga sebagai sindikat Narkoba di Rejang Lebong tersebut adalah GK (18), warga Setia Guna Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, TS (19) warga Jalan Nanang Ismail Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah dan Ay (18) warga Kelurahan Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, AD (18) warga Jalan Mawar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur dan APW (26) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara.
Selain satu jaringan peredaran Narkoba petugas juga mengamankan AP (37) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding.\"Enam orang tersangka yang berhasil kita amankan ini berasal dari dua kasus yang berbeda,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheni Budhiono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto SE saat menggelar jumpa pers di ruang Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Rabu (12/2) kemarin.
Dijelaskan Kasat Narkoba, pengungkapan jaringan Narkoba di Rejang Lebong tersebut berawal pada Minggu (26/1) lalu, saat itu sekitar pukul 18.30 WIB mendapat informasi adanya transasi Narkoba di Jalan Setia Guna Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu GK, TS dan AY. Dari keterangan ketiga tersangka tersebut diketahui bahwa sabu-sabu yang mereka miliki didapat dari AD dan APW.
\"Dari keterangan tiga tersangka yang telah lebih dahulu kita amankan tersebut, lalu kita memburu dua tersangka lainnya,\" tambah Kasat Narkoba.
Dari pengembangan yang dilakukan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan AD pada tanggal 31 Januari 2020 dikediamannya di Kelurahan Sukaraja. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap APW.
Dari penelusuran yang dilakukan kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa APW tengah berada di salah satu apartemen di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.
Mengetahui keberadaan APW, kemudian jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kemudian pada tanggal 7 Februari tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO berhasil diamankan oleh anggota dari Mabes Polri.
\"Setelah diamankan tim dari Mabes Polri dan tersangka ini sempat dititipkan di Mapolres Jakarta Selatan, akhirnya ada dua anggota kita yang menjemput ke Jakarta untuk dibawa ke Rejang Lebong ini,\" paparnya.
Dari kelima orang tersangka tersebut, menurut Kasat Narkoba sejumlah barang bukti berhasil mereka amankan yaitu dua paket kecil sabu, lima lembar plastik bening, empat unit Hp, satu unit alat hisab jenis bong, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang diduga sebagai hasil dari transaksi Narkoba.
Dari pemeriksaan yang mereka lakukan, menurut Kasat untuk APW diduga berperan sebagai bandar, sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai pemakai dan juga kurir dari APW karena menurutnya keempat tersangka ini yang kerap mengantar pesanan sabu dari APW.
Sementara itu, untuk satu orang tersangka lainnya yaitu AP, menurut Kasat Narkoba diamankan pada Jumat (7/2) lalu di Jalan Perumahan Geriya Permata Barokah di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
Dari tangan AP ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu paket kecil sabu, alat hisab, celana dan dompet yang digunakan AP untuk mengimpan sabu-sabu dan alat hisabnya.\"Keberhasilan kita mengamankan AP ini juga tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,\" demikian Edy.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: