Sita 20 Kg Ganja dan 2 Sabu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil meringkus 7 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 2,2 kilogram sabu dan 20 kilogram ganja.
Dari 7 orang tersangka yang ditangkap, dua orang tersangka diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu Eko Susanto dan Imron alias Oon. Lima tersangka lain yakni Amar Tarigan, Sabri alias Acil, Prananda, Maerasta Sandi dan Roni Marsal.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah.\"Lebih kurang satu bulan kita berhasil mengungkap dua kasus narkoba, melibatkan 7 orang tersangka dua diantaranya warga binaan Lapas Bentiring. Total barang bukti 2,2 kilogram sabu dan 20 kilogram ganja,\" jelas Brigjen Pol Agus,rabu (12/2).
Lebih lanjut Brigjen Pol Agus mengatakan, pengungkapan pertama tanggal 22 Januari 2020 lalu. TIm pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mengamankan Amar Tarigan warga Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara di Loket PO Putra Rafflesia, Kota Bengkulu.
Dari tangan Amar, polisi menyita satu kilogram sabu. Sabu tersebut dibawa Amar dan Tebing Tinggi ke Bengkulu menumpang Bus PO Rafflesia. Petugas melakukan pengembangan setelah menangkap Amar, kemudian berhasil mengamankan Sabri alias Acil di DM Hotel, Jalan Danau, Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan di rumah Sabri yang ada di Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu menemukan 20 paket sabu dengan berat 1 ons, timbangan digital dan ratusan plastik klip.
Sabri mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh Imron alias Oon warga binaan Lapas Bengkulu untuk mengirim dan mengedarkan sabu.\"Dari penangkapan itu kita kembangkan lagi, ternyata Amar masih menyimpan sabu dirumahnya di Sumatera Utara. Sabu yang kita sita dari rumah Amar beratnya 1 kilogram,\" imbuhnya.
Pengungkapan kedua, 2 Februari 2020 lalu menggunakan alat transportasi darat kembali dipilih oleh pengedar narkotika untuk memasukkan narkoba ke Bengkulu.
Kali ini tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mengamankan Prananda di loket Bus Putra Simas di Jalan Raya Kembang Seri, Kabuapten Bengkulu Tengah.
Setelah mengamankan Prananda, dua orang yakni Maerasta Sandi Aprilia dan Roni Marsal langsung diringkus saat menjemput Prananda.\"Total narkotika yang kita sita dari tiga tersangka adalah 20 kilogram ganja yang disimpan didalam karung warna putih diletakkan didalam bagasi Bus Putra Simas.Masih kita kembangkan lagi, dikamar Prananda kita temukan 6 paket sabu,\" pungkas Brigjen Pol Agus Riansyah.
Sementara itu dari pihak Lapas Kelas IIA Bengkulu, terkait dengan oknum warga binaan yang terlibat dengan jaringan narkotika, sebenarnya Lapas Bengkulu sudah melakukan pengawasan ketat agar segala bentuk alat komunikasi tidak masuk kedalam Lapas.
Baik itu melalui pintu penjagaan dengan X-Ray atau pemeriksaan barang bawaan saat masuk kedalam Lapas. Apakah ada oknum petugas Lapas yang berani memasukkan alat komunikasi ke dalam Lapas, pihak Lapas menegaskan sejauh ini belum menemukan hal tersebut.
\"Kalau dari pegawai tidak ada, belum kami temukan. Jika ada sudah pasti akan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan. Kita Lapas Bengkulu sebenarnya sudah melakukan minimalisir maksimal agar handphone tidak masuk kedalam Lapas,\" jelas Kasubsi Bimbingan Pemasyarakat Lapas Kelas IIA Bengkulu, Afzel Fismar.
Meski pengamanan sudah ketat dan maksimal, tetapi pihak Lapas juga tidak tahu bagaimana bisa napi berkomunikasi dengan orang luar menggunakan handphone.
Kemungkinan handphone bisa masuk kedalam Lapas melalui keluarga, atau orang yang bekerja didalam lapas, seperti tukang sampah atau tamping bahkan bisa saja ada petugas nakal memasukkan handphone untuk napi.
\"Untuk sanksi bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone bisa saja dicabut haknya sebagai warga binaan, mulai dari tidak dapat remisi dan kehilangan bebas bersyarat,\" pungkasnya.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: