Mayoritas Istri Minta Cerai

Mayoritas Istri Minta Cerai

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Semester pertama Tahun 2020 ini, jajaran Pengadilan Agama (PA) Mukomuko telah menerima puluhan perkara gugatan perceraian. “Gugatan yang sudah masuk hingga hari ini (kemarin), sebanyak 83 permohonan.

Penggugat mayoritas dari pihak istri,” demikian Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Syarifah Aini SAg MHI. Adapun alasan gugatan perceraian bervariasi. Namun yang paling banyak adalah pertengkaran terus menerus dan permasalahan ekonomi.

“Ada juga disebabkan perselingkuhan atau karena orang ketiga, jumlahnya sedikit,” bebernya.

Terkait perkara gugatan perceraian yang sudah masuk di PA Mukomuko akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.“Laporan yang telah kami terima. Awalnya, tentu disarankan untuk mediasi terlebih dulu,” ujarnya. Selain perkara gugatan perceraian, PA Mukomuko juga menerima permohonan dispensasi nikah.

Ini berkaitan dengan ada warga yang ingin melangsungkan pernikahan, namun masih dibawah usia 19 tahun.”Permohonan perkara tersebut, ada 10 permohonan yang telah kami terima saat ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: