OPD Wajib Koordinasi ke Keprotokoleran

OPD Wajib Koordinasi ke Keprotokoleran

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal wajib menyampaikan koordinasi ke Bagian Keprotokoleran Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong.

Karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 800/1193/IX/B.9/2016 tentang sinergisitas penjadwalan kegiatan dan UU Nomor 09 Tahun 2010 tentang keprotokolan. Koordinasi tersebut menyangkut kegiatan unsur pimpinan, seperti Bupati, Wabup dan Sekda.

Kepala Bagian (Kabag) Keprotokoleran Setkab Lebong, Riki Irawan SSos MSi mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilakukan OPD maupun intansi terkait ketika akan menghadirkan Bupati, Wabup dan Sekda.

Dimulai dengan menyampaikan dasar kegiatan, seperti undangan atau surat resmi dan lainnya ke Bagian Keprotokoleran.“Sudah harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan dimulai,” jelasnya, selasa (11/02)

Menurutnya, melakukan koordinasi serta menyampaikan susunan acara, personalia petugas acara, tempat dan bentuk serta tema acara dan pakaian seragam yang digunakan. Selain itu, menyampaikan teks yang nantinya akan disampaikan Bupati maupun dokumen yang akan ditandatangani Bupati serta schedule acara.“Itu harus diserahkan juga kepada kita ke Bagian Protokoler,” sampainya

Diterangkannya, kemudian yang harus dilakukan seluruh OPD dan intansi vertikal untuk dokumen yang bersifat penting, terlebih dahulu diserahkan ke Bagian Kerjasama Hukum dan HAM Setda Lebong atau bagian terkait terhadap acara yang akan dilaksanakan sebelum masuk ke Bagian Keprotokolan.

“Bagi pelaksanaan yang akan menggunakan gedung atau saran pemerintah agar dapat berkoordiasi terlebih dahulu ke Bagian Umum Setkab Lebong,” ujarnya

Ia melanjutkan, undangan yang akan ditandatangani Bupati, Wabup dan Sekda agar berkoordinasi terlebih dahulu ke Bagian Keprotokolan Setkab Lebong. Karena akan diagendakan diagendakan setelah diberi cap register Bagian Keperotokolan.

“Jadi semua undangan harus masuk terlebih dahulu ke protokolan,” ucapnya

Terakhit, Riki melanjutkan, bagi OPD atau pihak pelaksana yang tidak mengikuti atau mematuhi aturan tahapan-tahapan tersebut, maka Bagian Keprotokolan tidak akan menghadirkan Bupati, Wabup dan Sekda pada kegiatan acara yang dilaksanakan.“Kegiatan acara atau upacara yang yang tidak berkoordinasi ke Bagian Protokolan jika terjadi kesalahan teknis pada kegiatan, maka diluar tanggung jawab Bagian Protokolan Setkab Lebong,” tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: