Ketua BK Minta Tak Ubah Notulen
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polemik anggaran siluman balai kota Rp 35 miliar mulai masuk ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota yang baru saja mendapatkan surat perintah dari pimpinan DPRD Kota, selasa (11/2).
Langkah pertama yang akan dilakukan BK akan mengamankan seluruh bukti-bukti rekaman saat pembahasan, dan melihat isi notulen rapat Banggar.
Dalam hal ini, ia menekankan agar tidak ada pihak yang mengubah notulen rapat tersebut karena akan menjadi salah satu alat bukti untuk mengungkap kebenaran.\"Kita akan panggil seluruh anggota Banggar. Disamping itu kita juga melihat notulen-notulen rapat anggaran itu sendiri, termasuk rekaman suara,\" ujar Ketua BK Kota, Yudi Darmawansyah, kepada BE, kemarin.
Tindakan ini sekaligus menindaklanjuti usulan dari Fraksi PAN DPRD Kota yang melaporkan anggota Komisi I Ariyono Gumay karena dianggap melanggar tata tertib dan kode etik. Adapun laporan tersebut berisi dua poin, pertama masalah kop surat yang dikeluarkan Ariyono tanpa persetujuan pimpinan.
Kedua, masalah isi surat yang meminta walikota membekukan anggaran Rp 35 miliar karena dianggap unprosedural.\"BK akan meneliti lebih lanjut dan sedetil-detilnya. Intinya kita akan cari kebenaran dan BK akan bersikap netral,\" ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan penelusuran masalah secepat mungkin agar nantinya terungkap apakah benar sudah dibahas atau memang tidak dibahas dalam APBD 2020 terkait bangunan balai kota tersebut.
Jika nantinya, terbukti bahwa pembangunan balai kota yang senilai Rp 35 miliar itu tidak pernah dibahas, maka dipastikan terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena telah melakukan perubahan susunan anggaran yang notabene dokumen negara tanpa diketahui anggota Banggar.
\"Pada dasarnya hak Ariyono sebagai DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan, dengan cara menyurati walikota soal anggaran itu,\" jelasnya.
Untuk diketahui, sejak kasus ini mencuat, timbul dugaan akan terjadinya perubahan notulen rapat yang dilakukan oleh oknum, bahkan telah terjadi intervensi oleh salah satu ASN yang pada saat itu menulis notulen Pun demikian, beberapa dewan meski tak ingin diwawancarai, mengakui bahwa di notulen rapat Banggar, tidak tercatat adanya pembangunan balai kota sebesar Rp 35 miliar tersebut.
Jika nantinya saat pembuktian muncul anggaran PUPR, maka disinyalir ada oknum yang sengaja memalsukan notulen tersebut.
\"Kita nanti akan lihat kalau tidak ada dalam pembahasan anggaran, berarti memang salah TAPD, mungkin seperti yang disampaikan Fraksi Golkar kemarin, ada salah ketik,\" kata Yudi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota, Arif Gunadi tak ingin memberikan komentar apapun, meski telah dikonfirmasi melalui WhatApps, namun tak digubris. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: