Penambang Batu Ilegal Diamankan

Penambang Batu Ilegal Diamankan

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kaur, melalui Unit Tipiter berhasil mengamankan seorang berinisial OH (34), warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning.OH diamankan karena kepergok mengambil batu secara ilegal di muara sungai Muara Padang Guci, Selasa (12/2).

“Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti mobil Pick Up bermuatan material batu sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE MSi, selasa (11/2).

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di bawah jembatan Muara Padang Guci Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning.

Penangkapan tersangka ini berawal dari anggota Polres Kaur mendapati laporan warga setempat, dimana jika tersangka seringkali mengambil batu kali di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Mendapati laporan itu, anggota Tipiter Polres Kaur langsung bergegas menuju lokasi dan saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang memasukkan batu ke dalam mobil Pick Up.

Dari tangan para pelaku itu polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang berisi 1,5 kubik batu

“Waktu kita amankan tersangka ini bersama rekannya, dan rekannya itu sebagai saksi. Waktu kita kita amankan tanpa perlawanan, dan juga tersangka mengakui perbuatannya itu,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, selama ini penertiban aktivitas pertambangan pasir atau batu di wilayah Kaur banyak menemukan kendala. Meski demikian, pihaknya tetap komitmen untuk menertibkan para pelaku tambang yang secara keseluruhan masih dinyatakan ilegal.

Kendati demikian, para pelaku tambang ilegal diakui Kasat cukup cerdik dalam menjalankan aktivitasnya. Karena, setiap akan dilakukan penertiban, tak jarang para penambang sudah banyak yang mengetahuinya terlebih dahulu.“Penertiban tambang ilegal ini akan terus kita lakukan, dan pelaku menambang batu tanpa izin resmi ini menyebabkan kerusakan lingkungan sungai Kaur,” jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu, tersangka terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur, dan pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: