PNS Kejaksaan Nikah Siri akan Dibina
TUBEI, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH sangat menyayangkan ulah Ra yang menjabat sebagai Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei yang digerebek warga saat bersama Nu, janda 2 anak warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara. Bahkan, Kajari kepada wartawan mengatakan dengan tegas tidak membenarkan ulah Ra yang sudah diketahui memiliki istri dan anak ini.
\"Ya tentunya kita sayangkan perbuatannya, apalagi kita sebagai aparat hukum seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah seperti ini. Untuk itu perbuatan ini tidak boleh dilakukan bagi aparat maupun pegawai karena terikat dengan UU Perkawinan,\" tegas Kajari yang dihubungi via ponsel kemarin karena mash berada di luar kota.
Ditanyai mengenai hukuman apa yang akan diberikan, Kajari mengatakan jika hal tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu karena kewenangan untuk memberikan sanksi berada di tangan pihak Kejati Bengkulu. \"Untuk sanksi kita masih menunggu bagaimana petunjuk dari Kajati. Namun kita juga akan tetap melakukan pembinaan terhadap Ra atas ulah yang dilakukannya,\" ungkap Rudi.
Kajari juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ra adalah kesalahan pribadi atau moral yang ia lakukan dan tidak terkait dengan institusi kejaksaan. Apalagi, penggerebekan terhadap Ra sendiri dilakukan di luar jam dinas. \"Itu persoalan moral tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kejaksaan. Tetap akan ada sanksi yang diberikan, ya kita lihat saja bagaimana petunjuk dari Kejati nanti,\" pungkas Kajari.
Selain itu, berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Tubei Senin (18/2) kemarin, Ra atau oknum PNS Kejaksaan yang digrebek tersebut sudah berada di Lebong sejak siang Senin kemarin. Namun Ra tidak masuk ke kantor melainkan hanya berada di kediamannya yang berada di belakang kantor Kejari Tubei tersebut.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: