Curi Motor, Warga BS Dibekuk
KAUR TENGAH, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polsek Kaur Tengah berhasil mengamankan satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Supra X milik Ari Fahrizal (35), warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabuten Kaur.
Tersangkanya yakni MA (18), warga Desa Karang Cahyo Kecamatan Kesurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Ia dibekuk polisi di rumahnya setelah membawa kabur satu unit Honda Supra Nopol BD 5724 WB, Selasa (4/2).“Tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan korban, tersangka kita amankan di salah di jalan Desa Gunung Tiga simpang Kinal bersama dengan motor hasil curiannya,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu M Yusman SH, kemarin (6/2).
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan tersangka Curanmor tersebut sekitar pukul Rabu (5/3) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Luas. Berawal dari pelaporan korban Ari Fahrizal yang mana sepeda motor miliknya dicuri tersangka.
Dimana sebelum kejadian itu, Selasa (4/2) sekitar pukul 11.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya diperkebunan Desa Pulau Panggung. Lalu korban bekerja di kebun tersebut dengan jarak sekira 400 meter dan dimana kendaraan itu tidak terlihat dari posisi korban.
Nah sekira pukul 13.30.WIB korban ingin pulang dan melihat kendaran tersebut sudah tidak ada lagi di tempat kemudian korban berusaha melakukan pencarian dan tidak diketemukan dan akhirnya melapor ke Mapolsek Kaur Tengah. Mendapati laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka.
“Waktu kita amankan tersangka sempat ingin melarikan diri, tapi karena kita sigap tersangka berhasil kita ringkus. Untuk barang bukti kita amankan sepeda motor hasil curian, satu buah gunting untuk mencuri motor,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, setelah mengamankan motor korban dan tersangka, aggota langsung melakukan entrogasi tersangka dan ia mengakui telah melakukan peristiwa pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Supra X di Desa Pulau Panggung bersama sama dengan tersangka yang lain yaitu DE dan AS yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning.
“Tersangka ini bertiga, dan dua sebelumnya sudah diamankan anggota Polsek Tanjung Kemuning. Untuk tersangka kita kenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: